KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dua pria berinisial JGD (29) dan RH (23).
Keduanya ditangkap setelah menganiaya MA (14), pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 9 Kota Kupang, hingga babak belur.
"Kedua pelaku ini ditangkap tadi pagi di dua tempat berbeda," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, kepada Kompas.com, Selasa (7/5/2024) malam.
Baca juga: Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi
Aldinan menyebut, dua pelaku itu sempat kabur selama lima bulan usai menganiaya korban.
Dia menuturkan, kasus penganiayaan itu bermula saat korban MA sedang lari pagi di sekitar rumahnya di Gang Tabelak, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Minggu (10/12/2023).
"Tiba-tiba korban mendengar suara teriakan “jangan lari”. Karena ketakutan korban terus berlari dan karena tidak kuat lari lagi korban ditendang oleh pelaku RH hingga terjatuh,” ungkap Aldinan.
Baca juga: Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang
Setelah terjatuh, datang lagi pelaku JGD dan bersama RH menganiaya korban di bagian perut dan kepala hingga berdarah.
Tak cukup sampai di situ, pelaku RH menarik korban yang masih tertidur di tanah ke dalam Gang Tabelak dan memukul korban di kepala.
Keduanya lalu membenturkan korban di sebatang pohon pisang, kemudian dipukul lagi serta diseret hingga ke sebuah selokan atau drainase yang cukup jauh dari lokasi kejadian awal.
Sekitar satu jam korban berada di selokan dalam kondisi babak belur. Setelah menganiaya korban, kedua pelaku langsung kabur.
Korban yang sempoyongan lalu mendatangi Polsek Maulafa untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses hukum lebih lanjut.
Laporan korban diterima oleh piket SPKT Polsek Maulafa dengan nomor LP/B/154/XII/2023/SPKT/Sek Maulafa/Res Kupang Kota/Polda NTT tanggal 10 Desember 2023.
Usai menerima laporan, polisi lalu memeriksa sejumlah saksi. Polisi lalu mencari kedua pelaku yang bersembunyi, tapi tak juga ditemukan.
Setelah lima bulan kemudian, kedua pelaku diketahui keberadaannya dan ditangkap.
"Pelaku JGD juga pernah melakukan tindak pidana, pada Selasa (14/3/2023) tengah malam, di Jalan Amabi, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, dengan korban lainnya, yaitu RARN, di mana pelaku JGD menganiaya serta mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang, setelah itu pelaku kabur ke Bali," ungkap Aldinan.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.