KOMPAS.com - Tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap Yoktan Tnunay (40), pelaku pembakaran rumah di Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang.
Yoktan selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan sejak Desember 2021.
"Dia sudah dua tahun lebih jadi DPO Polres Kupang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: Penangkapan Buronan Kasus Pembakaran Rumah, Mobil Polisi Malah Dirusak Warga
Ariasandy menyebut, Yoktan ditangkap di rumahnya di RT 005 RW 003 Dusun II , Desa Retraen, Senin (29/4/2024) malam.
Penangkapan itu, lanjut dia, bermula ketika tim Resmob mendapat informasi keberadaan Yoktan yang selama ini bersembunyi di hutan.
Polisi bergerak cepat mendatangi rumah Yoksan. Yoksan yang tak mengira akan didatangi polisi, langsung ditangkap.
"Pelaku ini tidak memiliki ruang gerak untuk melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga ditangkap anggota," ujar dia.
Kehadiran tim Resmob, lanjut Ariasandy, tidak diketahui warga sehingga proses penangkapan pelaku tidak mendapat hambatan seperti penangkapan pelaku sebelumnya.
Pelaku digiring ke Markas Polres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan demikian, jumlah pelaku yang ditangkap berjumlah enam orang dengan rincian empat orang sudah masuk tahap P-21 dan dua orang termasuk Yoktan masuk tahap penyidikan.
Baca juga: Pembakaran Rumah Nakes Berujung Kontak Tembak di Puncak Papua Tengah, 1 Anggota KKB Tertembak
Masih ada enam pelaku yang belum ditangkap. Status mereka masih buronan atau masuk DPO.
Para pelaku, lanjut dia, tidak kooperatif atas panggilan polisi dan selalu menghindar apabila ada upaya penangkapan sejak melakukan aksi mereka tanggal 13 Desember 2021.
Para pelaku, kata Ariasandy, melakukan pembakaran rumah dan perusakan sepeda motor sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 13 Desember 2021.
"Diharapkan semua pihak termasuk keluarga dari para buronan untuk segera mendekati mereka agar menyerahkan diri secepatnya ke polisi, agar diproses hukum," kata Ariasandy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.