Salin Artikel

Jelang Disidang karena Jadi Kurir Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Bungkam

Pantauan Kompas.com di PN Tanjung Karang, AKP Andri Gustami tiba sekitar 12.38 WIB bersama tahanan lain menggunakan bus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

AKP Andri Gustami turun dari bus dengan mengenakan kemeja putih dan celana dasar hitam serta mengenakan kopiah hitam.

Dia menapaki anak tangga dengan bergegas sambil merapikan masker putih yang ia kenakan.

Para wartawan yang telah menunggunya sejak pagi langsung menyapa untuk meminta keterangan singkat.

Namun tanpa berkata-kata, AKP Andri Gustami hanya berjalan sambil menunduk seolah menghindari jepretan para pewarta.

Dia pun langsung memasuki ruang tahanan PN Tanjung Karang dikawal petugas kejaksaan untuk menunggu jam perkaranya disidang.

Juru bicara PN Tanjung Karang Samsumar Hidayat membenarkan perkara atas nama AKP Andri Gustami dijadwalkan menjalani sidang perdana pada hari ini, Senin (23/10/2023).

"Dijadwalkan hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut," katanya, Senin.

Berkas perkara AKP Andri Gustami teregistrasi dengan nomor 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

Tiga hakim juga sudah ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Lingga Setiawan, RA Rizkiyati dan Samsumar Hidayat.

Dalam berkas perkara, AKP Andri Gustami didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan kedua didakwa dengan Pasal 137 huruf a Juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/23/131647078/jelang-disidang-karena-jadi-kurir-fredy-pratama-akp-andri-gustami-bungkam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke