PADANG, KOMPAS.com - Seorang guru di Agam, Sumatera Barat, AC (38) diketahui berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun.
Korban yang kini duduk di kelas IX tersebut masih terhitung keluarga istri pelaku, dan tinggal bersama dengan mereka sejak tiga tahun terakhir.
"Perbuatan terakhir kali dilakukan pada akhir Desember 2023 lalu," kata Kepala Polres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, yang dihubungi Kompas.com, Jumat (3/5/2024).
Baca juga: Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu
Menurut Agus, AC yang adalah pegawai negeri sipil (PNS) membujuk korban untuk melakukan aktivitas seksual.
Lalu, setiap selesai dengan perbuatannya itu, pelaku selalu mengingatkan korban untuk tidak menceritakan apa yang terjadi, dengan dalih kejadian ini adalah aib.
Aksi AC tersebut biasa dilakukan di rumah, ketika sang istri sedang keluar. Namun, perbuatan ini akhirnya terbongkar setelah korban tidak mau lagi tinggal serumah dengan pelaku.
"Keluarga curiga karena korban tidak mau tinggal lagi di rumah pelaku. Akhirnya korban menceritakan aksi itu," kata Agus.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban membuat laporan ke Polres Agam, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: Viral, Mahasiswa Undip Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pihak Kampus Selidiki
Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, AC ditangkap pada Kamis (2/5/2024) kemarin. "AC kemudian ditetapkan sebagai tersangka," sambung Agus.
AC lalu dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.