"Lalu terdakwa mengawalnya dengan kendaraan pribadi hingga masuk antrean kapal, sehingga terhindar dari pemeriksaan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni," kata jaksa.
Di dalam dakwaan tersebut, tidak dijelaskan diksi bergabung.
Diberitakan sebelumnya, keterlibatan eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dalam jaringan narkoba bermula dari penangkapan kurir Fredy Pratama di Lampung.
Fakta ini terungkap saat pembacaan dakwaan perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (23/10/2023) siang.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut Eka Aktarini, kronologi terdakwa terlibat berawal dari penangkapan kurir sabu bernama Ical di KM 20B jalan tol Terbanggi Besar - Bakauheni (Bakter) pada Agustus 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.