Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rivaldo, Operator Pengendali Jaringan Fredy Pratama, Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 01/02/2024, 15:55 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Jaksa menuntut pidana mati terhadap Rivaldo alias KIP, operator pengedali jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Rivaldo berperan mengatur kendali kurir-kurir jaringan tersebut untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu melintasi wilayah Sumatera.

Jaksa penuntut Eka Aftarini menyebutkan, Rivaldo berperan penting mengatur "lalu lintas" kurir jaringan Fredy Pratama.

"Terdakwa berperan mengatur tempat penginapan hingga penjemputan narkoba yang dilakukan oleh kurir," kata Eka dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (1/2/2024) siang.

Baca juga: Kepala BNN Lampung Bantah Ada Honorernya Terlibat Jaringan Fredy Pratama

Jaksa Eka juga mengatakan, Rivaldo menjalin komunikasi dengan AKP Andri Gustami (berkas terpisah) untuk memuluskan penyelundupan ratusan kilogram sabu melewati Selat Sunda melalui Pelabuhan Bakauheni.

Pengaturan alur perjalanan sabu ini dilakukan oleh Rivaldo di setiap provinsi yang dilintasi hingga narkotika itu tiba tempat terakhir.

Pada tuntutannya, Jaksa Eka mengatakan, Rivaldo terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat sebagaimana dalam Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa," kata Jaksa Eka.

Baca juga: Jadi Kurir Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Dituntut Pidana Mati

Atas tuntutan itu, Rivaldo mengatakan akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan AKP Andri Gustami dituntut pidana mati karena terlibat peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Tuntutan itu dimohonkan Jaksa penuntut Eka Aftarini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (1/2/2024) siang.

Dalam tuntutannya, Jaksa Eka mengatakan, tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan Andri Gustami dalam perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com