LAMPUNG, KOMPAS.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung membantah satu orang pelaku jaringan Fredy Pratama yang ditangkap Kepolsian Daerah Lampung adalah pegawainya.
Pernyataan itu dilontarkan untuk menanggapi adanya seseorang tersangka kasus narkoba berinisial MY yang mengaku bekerja sebagai honorer Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Lampung Tengah.
MY disebut polisi merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama.
Baca juga: Honorer BNN Jadi Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Upah Rp 2,3 Miliar
Kepala BNN Lampung Brigadir Jenderal (Brigjen) Budi Wibowo mengatakan pelaku berinisial MY itu bukan pegawai BNN Lampung.
"Saya ingin mengklarifikasi bahwa satu tersangka berinisial MY adalah tidak benar pegawai honorer BNN," kata Budi dalam konferensi pers di Kantor BNN Lampung, Kamis (1/2/2024).
Budi mengatakan, ada yang perlu diluruskan berkaitan dengan status BNNK dan BNK. Menurutnya, BNNK berada satu garis komando dengan BNN Provinsi.
Sedangkan BNK adalah satuan kerja (satker) yang dibentuk secara mandiri oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.
"Oknum itu bukan pegawai BNN provinsi maupun BNNK. Karena Lampung Tengah belum berdiri BNNK," kata dia.
Baca juga: Pelempar Molotov ke Rumah Ketua GP Ansor Lampung Ditangkap
Sementara itu, Kepala BNK Lampung Tengah Ardito Wijaya mengatakan oknum berinisial MY bukan bertugas di BNK Lampung Tengah.
"Oknum MY adalah honorer bagian Kesra (Kesejahteraan Rakyat) Sekretariat Daerah (Sekda) Lampung Tengah," kata Ardito yang juga wakil bupati Lampung Tengah itu.