Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Kompas.com - 27/04/2024, 16:33 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com-Mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi cadangan beras pemerintah (CBP) tahun 2016-2017.

Adam ditetapkan sebagai tersangka  setelah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku, Jumat petang (26/4/2024).

Selain Adam, polisi juga ikut menetapkan seseorang bernama Abas Apolo Rahawarin sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

"Sore tadi kami dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku menetapkan tersangka pertama Pak Abas Apolo Rahawarin dan kedua Pak Adam Rahayaan," kata  Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku, Kombes Pol Hijrah Soumena saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantornya, Jumat malam. 

Baca juga: Surat Suara Satu Dapil di Tual Maluku Hampir Seluruhnya Dinyatakan Rusak

Dia menjelaskan pada Tahun 2016-2017 Adam Rahayaan yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Tual memerintah tersangka Abas menyiapkan administrasi untuk menyalurkan beras sebanyak 200 ton ke masyarakat. 

Padahal saat itu tidak sedang terjadi kondisi darurat pangan atau sedang terjadi musibah yang membutuhkan penanganan tanggal darurat. 

"Pak Adam ini memerintahkan Pak Abas untuk menyiapkan semua administrasi yang berkaitan dengan pendistribusian cadangan beras pemerintah seolah-olah pada saat itu sedang terjadi bencana, " ungkapnya. 

Namun setelah diselidiki beras sebanyak itu ternyata tidak sampai ke masyarakat yang berhak menerima.

Ratusan ton beras tersebut justru digunakan untuk kepentingan politik Pilkada di Kota Tual. 

"Jadi dibalik rencana itu semua ternyata ada kepentingan politik dalam rangka mencoblos Pak Adam Rahayaan sebagai Wali Kota Tual," katanya.

Baca juga: Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, Mark Up Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Menurut Hujra, kasus tersebut mulai diselidiki pada 2019. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ternyata ada dugaan penyimpangan dan korupsi yang terjadi dalam kasus tersebut. 

Hal itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan dimana dalam kasus tersebut negara dirugikan sebesar Rp 1,8 miliar. 

"Setelah dihitung oleh ahli total kerugian dari perbuatan mereka ini sebesar Rp 1,8 miliar, " ujarnya. 

"Alhamdulillah sampai sore tadi sudah bisa mengambil kesimpulan atas keduanya dan kita tetapkan sebagai tersangka, " tambahnya. 

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Adam dan Abas langsung ditahan oleh penyidik di Rutan Polda Maluku. Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. 

"Kalau belum tahap I kita akan minta untuk perpanjang lagi masa penahanan selama 20 hari, " ujarnya. 

Untuk diketahui kasus ini awalnya dilaporkan oleh mantan Wakil Wali Kota Tual Hamid Rahayaan ke Bareskrim Polri di Jakarta pada 2018.

Namun Bareskrim Polri melimpahkan kasus tersebut untuk ditangani di Polda Maluku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com