Salin Artikel

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Adam ditetapkan sebagai tersangka  setelah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku, Jumat petang (26/4/2024).

Selain Adam, polisi juga ikut menetapkan seseorang bernama Abas Apolo Rahawarin sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

"Sore tadi kami dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku menetapkan tersangka pertama Pak Abas Apolo Rahawarin dan kedua Pak Adam Rahayaan," kata  Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku, Kombes Pol Hijrah Soumena saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantornya, Jumat malam. 

Dia menjelaskan pada Tahun 2016-2017 Adam Rahayaan yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Tual memerintah tersangka Abas menyiapkan administrasi untuk menyalurkan beras sebanyak 200 ton ke masyarakat. 

Padahal saat itu tidak sedang terjadi kondisi darurat pangan atau sedang terjadi musibah yang membutuhkan penanganan tanggal darurat. 

"Pak Adam ini memerintahkan Pak Abas untuk menyiapkan semua administrasi yang berkaitan dengan pendistribusian cadangan beras pemerintah seolah-olah pada saat itu sedang terjadi bencana, " ungkapnya. 

Namun setelah diselidiki beras sebanyak itu ternyata tidak sampai ke masyarakat yang berhak menerima.

Ratusan ton beras tersebut justru digunakan untuk kepentingan politik Pilkada di Kota Tual. 

"Jadi dibalik rencana itu semua ternyata ada kepentingan politik dalam rangka mencoblos Pak Adam Rahayaan sebagai Wali Kota Tual," katanya.

Menurut Hujra, kasus tersebut mulai diselidiki pada 2019. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ternyata ada dugaan penyimpangan dan korupsi yang terjadi dalam kasus tersebut. 

Hal itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan dimana dalam kasus tersebut negara dirugikan sebesar Rp 1,8 miliar. 

"Setelah dihitung oleh ahli total kerugian dari perbuatan mereka ini sebesar Rp 1,8 miliar, " ujarnya. 

"Alhamdulillah sampai sore tadi sudah bisa mengambil kesimpulan atas keduanya dan kita tetapkan sebagai tersangka, " tambahnya. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Adam dan Abas langsung ditahan oleh penyidik di Rutan Polda Maluku. Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. 

"Kalau belum tahap I kita akan minta untuk perpanjang lagi masa penahanan selama 20 hari, " ujarnya. 

Untuk diketahui kasus ini awalnya dilaporkan oleh mantan Wakil Wali Kota Tual Hamid Rahayaan ke Bareskrim Polri di Jakarta pada 2018.

Namun Bareskrim Polri melimpahkan kasus tersebut untuk ditangani di Polda Maluku.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/27/163314478/korupsi-200-ton-beras-eks-wali-kota-tual-ditahan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke