LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan AKP Andri Gustami memberikan keterangan di hadapan majelis hakim atas kasus dugaan terlibat jaringan narkoba internasional yang menjeratnya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Hendro Wicaksono membenarkan, Andri Gustami telah menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa pada Kamis (11/1/2024).
"Sidang keterangan terdakwa sudah digelar kemarin dan akan dilanjutkan kembali pada 25 Januari dengan agenda mendengar tuntutan jaksa penuntut umum," kata Hendro melalui pesan singkat.
Baca juga: Bos Sindikat Narkoba Fredy Pratama Belum Ditangkap, Bareskrim Polri: Dia Dilindungi Gengster
Dari catatan persidangan, Andri Gustami sempat mengaku ikut terlibat dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama karena ingin membongkar jaringan tersebut.
Menurut Andri, dia sedang dalam proses penyamaran ketika kasus itu dibongkar oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung.
Andri juga mengaku sengaja terlibat dengan tujuan menangkap sang gembong narkoba, Fredy Pratama.
Pasalnya, beberapa tangkapan yang dilakukan oleh Polres Lampung Selatan hanya kurir saja.
Namun, penyamaran itu tidak dilaporkan kepada atasannya, baik itu kepada Kapolres Lampung Selatan, Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Lampung, dan Kepala Kepolisian Daerah Lampung.
Dia beralasan, hal itu adalah strategi penyidikan agar penyamarannya tidak terbongkar.
Baca juga: Kurir 21 Kg Sabu Gembong Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
Mendengar pernyataan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan menyebut keterangan Andri hanya bualan saja.
Majelis hakim menukil Pasal 75 huruf J Undang-undang Narkotika bahwa dalam hal penyamaran, target operasi tidak boleh mengetahui bahwa penyidik adalah seorang polisi.