LAMPUNG, KOMPAS.com - Kurir jaringan narkotika Fredy Pratama sengaja membeli mobil hanya untuk mengantarkan sabu dari Riau ke Lampung.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan hal ini diketahui dari perkembangan tangkapan atas nama Fajar Reskianto (dalam proses sidang).
"Pada penangkapan Fajar yang dilakukan pada 29 Maret 2023, ditemukan barang bukti berupa 21 kilogram sabu," kata Helmy saat penyerahan uang hasil bisnis narkoba Fredy Pratama di Kejati Lampung, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: AKP Andri Keluhkan Tak Pernah Dapat Penghargaan, Kapolda Lampung: Dia Kerja Enggak Ikhlas
Dalam perkembangannya, ternyata sabu itu dikirim oleh Angga Alfianza (berkas terpisah) dari Pekanbaru (Riau) ke Bandar Lampung.
Helmy mengatakan Angga menggunakan satu unit mobil Honda CRV warna merah marun dengan nopol BM 1589 KJ.
"Mobil ini dibeli oleh Angga seharga Rp 155 juta menggunakan uang yang ditransfer oleh tersangka M Ahyat (berkas terpisah)," katanya.
Dari pengembangan tangkapan, Polda Lampung lalu menangkap Dedy Setiawan, warga Banjarmasin. Dedy berperan sebagai pengirim uang kepada kurir-kurir jaringan Fredy Pratama.
"Saat ditangkap ditemukan uang cash sebesar Rp 1,6 miliar dan 16 buku tabungan serta 64 kartu ATM," kata Helmy.
Baca juga: AKP Andri Disebut Kecewa, Banyak Tangkapan tapi Tak Pernah Dapat Penghargaan
Dari rekening-rekening itu, uang yang berhasil ditarik sebesar Rp 24,4 miliar.
"Uang ini termasuk yang hari ini kita serahkan ke Kejati Lampung untuk disetor ke kas negara," katanya.
Kemudian dari penangkapan Acham Afandi di Yogyakarta, diketahui tersangka ini juga berperan menjaga gudang serta distributor narkotika di Riau.
Diberitakan sebelumnya, uang hasil bisnis narkoba jaringan Fredy Pratama sebanyak Rp29 miliar diserahkan ke kas negara.
Penyerahan uang itu sekaligus pelimpahan tahap 2 atas dua orang tersangka kurir jaringan itu, Dedy Setiawan dan Achmad Afandi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Penyerahan uang dalam bentuk tunai sebanyak lebih dari 58 bundel tumpukan itu dilakukan di Kejati Lampung, Kamis (26/10/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.