AMBON, KOMPAS.com - RL, seorang pria asal Desa Oki Baru, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan, Maluku diringkus polisi lantaran memerkosa seorang siswi SMP.
Pria berusia 19 tahun ini ditangkap setelah keluarga korban melaporkan perbuatan bejat pelaku ke polisi pada Selasa (23/4/2024).
Wakil Kepala Polres Buru Selatan, Kompol Syarifudin, mengatakan, pelaku memerkosa korban sebanyak dua kali di dua lokasi berbeda pada Senin (22/4/2024).
"Awalnya korban ini sedang duduk di depan rumahnya lalu pelaku mendatangi korban dengan motor kemudian memaksa korban jalan bersamanya ke pantai Wainono," kata Syarifuddin kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024).
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh
Setibanya di pantai yang dituju, pelaku langsung memaksa korban untuk masuk ke sebuah toilet yang ada di pantai tersebut.
Setelah itu tanpa banyak bicara, pelaku langsung memaksa melucuti pakaian korban dan memerkosa korban.
Korban sendiri sempat melawan, namun karena ketakutan sehingga korban hanya bisa pasrah.
"Kejadian pertama itu di dalam WC, korban disetubuhi secara paksa, itu kejadiannya jam 9 malam, " kata Syarifudin.
Baca juga: Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu
Baca juga: Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran
Menurutnya, setelah kejadian di pantai tersebut, pelaku kembali membawa korban secara paksa ke sebuah penginapan melati yang ada di Namrole.
Korban sempat menolak ajakan tersebut, namun karena terus diancam, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku untuk pergi ke penginapan.
"Setiba di penginapan, pelaku kembali memerkosa korban untuk kedua kalinya," ujarnya.
Setelah kejadian itu, korban kemudian menceritakan perbuatan bejat pelaku ke orangtuanya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi saat itu juga. Selanjutnya pelaku ditangkap keesokan harinya.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polsek Namrole," katanya lagi.
Dalam kasus tersebut, polisi ikut menyita sepeda motor dan juga pakaian milik tersangka sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.