DEMAK, KOMPAS.com - Eko Prasetyo (31), Kasmuri (32), dan Joko Haryanto (31), digelandang polisi usai terlibat pemerkosaan terhadap AI (13), siswi SMP di Demak.
Kejadian bermula pada Selasa (16/4/2024) pukul 21.00 WIB, saat AI dan pacarnya N pulang dari Kota Semarang menuju Demak.
Saat melintas area sawah Desa Jamus, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, korban dan pacarnya kehabisan bensin. Keduanya lantas terpaksa mendorong motor hingga di tanah pekarangan kosong.
Baca juga: Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran
Mendapati AI dan N berduaan, ketiga tersangka langsung menuduh mereka berbuat asusila dan membawa korban dan pacarnya ke gubuk kecil di area semak-semak.
Pelaku JH mengaku kesal, lantaran saat bertanya jawaban korban berbelit. Kemudian ketiga pelaku memaksa korban dan pacarnya telanjang dan berhubungan badan lantas direkam.
Mereka memaksa korban dengan ancaman, apabila tidak melakukan hal itu akan diarak telanjang ke Balai Desa Jamus.
"Saya kan jengkel, ditanya berbelit-belit terus. Tadi kan saya tanya, KTP-mu mana, tidak bawa, kartu pelajar tidak bawa," ujar JH kepada Kompas.com di Mapolres Demak, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Berangkat dari Jakarta, Driver Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta
Baca juga: Kasus Penemuan Mayat Wanita di Polokarto Sukoharjo Dipastikan Korban Pembunuhan, 15 Orang Diperiksa, Jasad Diduga Sudah 5 Hari
JH sendiri mengaku tidak ikut menyetubuhi AI, seperti EP dan K. Namun, ide perekaman itu datang darinya.
Usai puas merekam hubungan badan antara AI dan pacarnya N. K dan EP lantas membawa AI ke gubuk yang lain. Sementara JH dan N tetap di lokasi.
Di gubuk berbeda itulah, Eko Prasetyo dan Kasmuri ikut melampiaskan nafsu bejat mereka secara bergantian.
"Karena awalnya itu merekam full badan, terus aku pengen," ujar Eko.
Baca juga: Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara
EP menyebutkan, saat melakukan aksi bejatnya itu dalam kondisi sadar tidak terpengaruh minuman keras.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Satreskrim Polres Demak berhasil mengamankan 3 pelaku pemerkosa siswi SMP di Demak.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi menyebutkan, ketiga pelaku ditangkap di rumah masing-masing Kecamatan Mranggen pada Rabu (24/4/2024).
"Para pelaku ditangkap di rumah masing-masing, kebetulan mereka di Kecamatan Mranggen. Alhamdulillah, sudah kita amankan," terangnya.
Baca juga: Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD
Polisi juga mengamankan barang bukti baju milik korban, dan dua handphone merek Samsung dan Realme.
Kepada pelaku, pihaknya akan menjerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," pungkasnya.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Ditangkap, Motif Ingin Kuasai Harta Korban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.