SOLO, KOMPAS.com - Jajaran Polres Sukoharjo akhirnya menangkap pelaku pembunuhan karyawan sebuah toko pakaian yang mayatnya ditemukan dalam keadaan tertutup plastik di daerah Polokarto, belum lama ini.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah adanya pendalaman dan pemeriksaan dari 15 saksi.
Dari hasil pemeriksaan mengerucut dua pelaku, yakni berinisial D dan RMS.
"Kami menangkap terduga pelaku RMS alias R di rumahnya di Polokarto, pada Jumat (19/4/2024), beserta barang bukti di rumahnya," ujarnya, Senin (22/4/2024).
Dari pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti yakni, sepeda motor Honda Vario warna hitam, hoodie warna hitam, dan uang Rp 100.000 diduga hasil tidak pidana.
Sedangkan pelaku D, saat ini masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Jadi bukan spontanitas, sudah direncanakan. Seminggu sebelum atau dua-tiga hari sebelumnya sudah direncanakan oleh beberapa pelaku," paparnya.
Baca juga: Motif Duel Maut 2 Pemuda di Banyumas, Bermula Saling Tantang
Kemudian terkait motif pelaku, berdasarkan hasil penyidikan karena ingin menguasai harga benda korban yakni SER (22) warga Karanganyar.
"Hasil olah TKP ada beberapa barang dari korban hilang. Diperkuat keterangan saksi dimungkinkan untuk motifnya dari pelaku membunuh karna ingin menguasai barang yang dimiliki korban," paparnya.
Barang-barang milik korban yang hilang yakni uang THR sejumlah kurang lebih Rp 5 juta, handphone, dan sepeda motor warna hitam berpelat AD 2612 ATF.
Pelaku diancam dengan Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 56 KUH Pidana dan hukuman penjara 20 tahun.
"Pelaku merencanakan terlebih dahulu sebelum merampas nyawa orang korban, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," paparnya.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pria Timbun Jasad Istri di Makassar Disambut Teriakan Geram Warga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.