BREBES, KOMPAS.com - Ratusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau pegawai honorer menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin (22/4/2024).
PTT yang bekerja di lingkungan Pemkab Brebes itu menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Awalnya mereka berkumpul di halaman Islamic Center Brebes, di Jalan Yos Sudarso. Sekitar pukul 09.00 berjalan kaki menuju KPT Brebes di Jalan Proklamasi No 77.
Baca juga: 20 Tahun Jadi Honorer, Calon PPPK di Makassar Meninggal Sesaat Sebelum Pelantikan
Dengan membentangkan spanduk tuntutan dan keluhan, mereka kemudian menyampaikan orasi di depan kantor KPT Brebes.
Aksi ratusan PTT ini, mendapat pengamanan ketat dari jajaran kepolisian. Puluhan personel diterjunkan untuk mengamankan aksi damai.
Usai berorasi, sejumlah perwakilan PTT diterima langsung Sekda Pemkab Brebes, untuk beraudiensi di ruang rapat lantai 5 gedung KPT.
Baca juga: Kasus Pungli Ribuan Guru Honorer di Janeponto, Ini Kata Ketua PGRI
Dalam audiensi, perwakilan PTT ditemui Assiten III Sekda Brebes Eko Supriyanto, Plt Kepala BKPSDMD Brebes Nur Ari dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Caridah.
Ketua Forum PTT Kependidikan Brebes, Sutiyono menyebutkan, sesuai Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023, semua tenaga honorer harus diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) hingga Desember 2024.
Para tenaga kependidikan yang terdiri dari penjaga sekolah, operator sekolah, tukang kebun, dan staf Korwilcam Pendidikan tingkat SD dan SMP menuntut agar diangkat ASN.
"Kita memperjuangkan semuanya. Ada sekitar 1.298 yang menyuarakan agar diangkat PPPK," kata Sutiyono yang juga honorer operator sekolah.
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
Sementara itu, Sekda Brebes Djoko Gunawan mengatakan, ada 1.298 tenaga kependidikan yang masuk dalam data pokok kependidikan (Dapodik) yang semuanya ingin diangkat menjadi PPPK.
Saat ini Pemkab Brebes telah membuka formasi CPNS sebanyak 240 orang dan CPPPK 360 orang.
Sekda mengaku akan mengusulkan permintaan mereka kepada pemerintah pusat.
"Kami tidak bisa menentukan, namun terkait tuntutan kami akan usulkan ke Kemenpan-RB," pungkasnya.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.