BANJARMASIN, KOMPAS.com - Lian Silas, ayah dari gembong narkoba Fredy Pratama akan menjalani sidang di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal itu diketahui setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dan berkas perkara dari Bareskrim Polri.
Kepala Kejari Banjarmasin Indah Laila mengatakan, Lian secara nyata mengetahui bisnis haram yang dijalankan anaknya, Fredy Pratama alias Miming.
Baca juga: Uang Rp 29 Miliar Hasil Bisnis Narkoba Fredy Pratama Diserahkan ke Kas Negara
Lian juga terbukti membuat rekening untuk menerima aliran uang dari Miming. Uang itu kemudian digunakan Lian untuk membeli sejumlah aset.
"Aset-aset tersebut antara lain, 32 kepemilikan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa provinsi," ujar Indah dalam keterangannya yang diterima, Jumat (10/11/2023) malam.
Untuk aset yang berada di Kalsel, sebanyak 12 surat hak milik (SHM) yang disita sebagai alat bukti. Termasuk restoran, hotel hingga kafe.
Selain itu, terdapat 108 rekening perbankan, 8 unit kendaraan bermotor roda 2 dan 4 turut disita dan dijadikan barang bukti.
"Jika ditotal, nilainya nyaris mencapai Rp 1 triliun," ungkap Indah.
Baca juga: 60 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama Dimusnahkan, 4 Tersangka Baru Ditangkap
Atas perbuatannya membantu sang anak menjalankan bisnis peredaran narkoba, Lian akan dijerat pasal berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Di pasal 4, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan penjara 20 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah," bebernya.
Indah menambahkan, Lian kini ditahan dan persidangan secepatnya dilakukan.
"Mungkin satu minggu ke depan, kita akan mempersiapkan untuk persidangan,” pungkas Indah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.