KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Daerah Aceh menyita 300 kilogram ganja kering dari seorang warga berinisial AM, di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Joko Krisdiyanto, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapatkan polisi terkait penyelundupan narkoba di salah satu wilayah di Nagan Raya.
Baca juga: Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas
Setelah melakukan pengintaian, petugas melihat terduga pelaku berinisial AM di lokasi, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: AS Disebut Akan Turunkan Ganja ke Golongan Obat Berisiko Rendah
Saat diperiksa, AM mengaku menyembunyikan ganja di semak-semak di kaki bukit. Ganja kering tersebut telah dibungkus dan siap untuk diedarkan ke Pulau Jawa.
Kepada polisi, AM menyebut, ganja tersebut milik orang lain yang dia panggil Pawang.
AM mengaku hanya bertugas menjadi pengangkut ganja dengan upah Rp 50.000 per kilogram.
"Ia diperintah oleh Pawang untuk mengangkut. Saat itu, Pawang melarikan diri ke dalam hutan,” ujar Joko, Kamis (2/5/2024).
Dalam kasus itu, polisi menyita 13 karung goni berisi 132 bal ganja seberat 300 kg serta 1 unit sepeda motor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul:Polda Aceh Sita 300 Kilogram Ganja di Nagan Raya, Satu Pelaku Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.