NABIRE, KOMPAS.com- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nabire menangkap seorang penumpang KM Gunung Dempo yang diduga menyelundupkan narkoba di Pelabuhan Laut Nabire pada Rabu (24/4/2024) malam.
Mahasiswa yang berinisial AY (21) tersebut kedapatan membawa satu kilogram ganja yang terbagi dalam 31 bungkus plastik.
Baca juga: 2 Pria Jual Ganja Kering lewat Medsos, Polisi Sebut Jaringan Nasional
Kasat Resnarkoba Polres Nabire, Ipda Exaudio P.R. Hasibuan menyampaikan AY yang merupakan warga Jalan Adi Bayi, Kampung Harapan, Nabire itu ditangkap di Polsubsektor kawasan Pelabuhan Laut Nabire.
"Kapolsub Sektor Polres Nabire Ipda Etwin Rose Mangallo, bersama anggotanya Polsubsektor kawasan Pelabuhan mengamankan yang bersangkutan saat baru saja turun di Nabire," ungkap dia saat diwawancarai lewat sambungan telepon, Kamis (25/04/2024).
Baca juga: Fakta Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Ganja
Petugas menemukan satu kilogram ganja masing masing terbagi dalam 31 bungkus plastik sedang yang disembunyikan dalam kantong plastik hitam dan dilakban coklat.
"Selain itu, ditemukan juga sejumlah barang bukti lainnya seperti tas ransel, pakaian, dan uang sejumlah Rp 104.000," ungkap Hasibuan.
AY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) kedua pasal 111 ayat (1) dan ketiga pasal 127 (1) huruf a Undang-undang RI NO 35 TAHUN 2009, tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.