TARAKAN, KOMPAS.com – Polres Tarakan, Kalimantan Utara, menetapkan satu orang tersangka, bernama HM (20), dalam kasus dugaan penganiayaan hingga hilangnya nyawa AG (18), warga Jalan Gajah Mada, Tarakan Barat, Sabtu (18/5/2024).
‘’Dari gelar perkara, berdasar alat bukti yang terkumpul, satu orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu HM. HM adalah pelaku utama pemukulan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,’’ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona.
Baca juga: Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan
Ronaldo menjelaskan, penyidikan baru dilakukan. Pasalnya, selama ini, kasus penganiayaan ditutupi dengan cerita kecelakaan sepeda oleh para saksi mata.
Polisi masih mendalami motif pelaku menganiaya korban. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu hasil otopsi pasca eks humasi.
Otopsi eks humasi dilakukan untuk melihat separah apa luka korban dan seperti apa kejadian sebenarnya.
‘’Dari hasil pra-rekonstruksi, ada pemukulan di bagian wajah, pipi kiri, tendangan di bagian dada, dan semuanya dilakukan dengan tangan kosong, tidak menggunakan alat,’’jelas Ronaldo.
Adapun hasil penyidikan sementara, motif dari penganiayaa adalah, adanya panggilan ‘Dilan’ kepada tersangka, yang dianggap sebuah bahasa olokan.
Merasa tersinggung dengan ‘olokan’ tersebut, pelaku kemudian memukul wajah korban dan menendangnya sampai pingsan.
Korban lalu dibawa ke RS Pertamina oleh teman teman lainnya. Entah siapa yang menyarankan untuk mengatakan kondisi korban yang koma akibat kecelakaan sepeda.
Ronaldo menambahkan, saat terjadinya peristiwa, terdapat 8 pemuda di lokasi kejadian. Korban dianiaya oleh 7 temannya.
‘’Kita sudan memeriksa 10 orang saksi. Ada tetangga pemilik warung, tetangga yang sempat mencoba mengobati ketika korban tidak sadarkan diri, dan teman teman korban. Penyidikan terus berjalan, dan saksi akan bertambah,’’ujarnya lagi.
Polisi menyangkakan HM, dengan Pasal 80 Ayat (3) atau Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 351 Ayat (3) atau Ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman 12 Tahun Penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.