TARAKAN, KOMPAS.com – Jajaran Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, mengamankan WL (43), karyawan swasta yang dilaporkan melakukan penusukan terhadap mantan kekasihnya.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Shaktika Putra mengungkapkan, peristiwa yang terjadi di Kampung 1 Skip RT/RW 000 Kelurahan Kampung 1 Skip, Tarakan ini sempat menghebohkan warga, karena korban histeris dan berteriak minta tolong.
"Ceritanya, pelaku penusukan ini cemburu karena kekasihnya yang ia pernah ia nikahi siri memiliki hubungan dengan laki-laki lain," ujarnya, Jumat (22/32024).
Baca juga: Curhat Pemuda di Semarang, Tabungan Belasan Juta untuk Biaya Nikah Raib Kena Tipu Jual Beli Online
Peristiwa tersebut, kata Randya, terjadi pada Rabu (12/3/2024) sekitar pukul 16.00 Wita.
Saat itu, pelapor yang dituding sebagai PIL (Pria Idaman Lain) oleh pelaku, sedang bersantai berdua dengan korban sembari berbagi cerita di rumah kos di areal Kampung Skip 1.
Tiba tiba, datang mantan suami siri korban dengan membawa sebilah pisau terhunus.
Pelapor dengan cepat menarik korban, untuk menjauhkan kekasihnya dari ancaman senjata tajam.
Baca juga: Mayat Perempuan Terbungkus Selimut di Banjar, Ternyata Korban Pembunuhan Sepasang Kekasih
Namun pelaku juga berhasil meraih tangan korban, sehingga terjadi tarik menarik antara pelaku dan pelapor.
"Pelapor jatuh, dan akhirnya pelaku menarik tubuh korban dan langsung menusuk korban," ujarnya lagi.
Korban terus meronta dan berteriak, sehingga banyak warga datang. Melihat semakin banyak orang datang, pelaku panik dan kalap.
Baca juga: Detik-detik Bus Shantika Terjun Bebas di Tol Pemalang-Batang, Pengemudi Baru Diganti di Brebes
Pelaku sempat menusukkan lagi pisaunya ke perut bagian kiri korban. Pelaku kemudian kabur dan melemparkan pisaunya di lokasi kejadian.
Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan di bagian perut.
"Kondisi luka korban lumayan parah dan masih dilakukan perawatan di rumah sakit," imbuhnya.
Menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan pencarian.
Pelaku akhirnya ditemukan di salah satu penginapan yang ada di daerah Lingkas Ujung, Tarakan.
"Pelaku, dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) ke-2 atau Ayat (2) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 2 ayat (1) UU DRT RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," pungkas Randhya.
Baca juga: Tinggal Sendiri, Pria 47 Tahun di Nunukan Ditemukan Tewas di Kosnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.