KOMPAS.com-Polisi menangkap 20 orang yang diduga bermain judi online dalam warung kopi di Kecamatan Johan Pahlawan dan Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, pada Sabtu (15/6/2024) malam.
Mereka yang ditangkap berusia 22 sampai 62 tahun.
“Kita telah amankan sebanyak 20 orang terduga pelaku judi online di beberapa warung kopi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy kepada Serambinews.com, Minggu (16/6/2024).
Baca juga: Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi warga yang sudah sangat resah atas judi online di sekitar mereka.
Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap pelaku pemain judi online slot tersebut di beberapa warung kopi.
"Dari pemeriksaan di TKP didapatkan barang bukti berupa hasil transaksi judi online slot di Hp milik pelaku dan pelaku mengakui sudah melakukan permainan judi online berupa slot tersebut," ujar Fachmi.
Sementara para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk proses hukum selanjurnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan perjudian apa pun jenisnya karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi,” ujar Fachmi.
Baca juga: Nenek di Aceh Timur Ditemukan Tewas Penuh Luka di Rumah
Dia juga meminta masyarakat apabila mendengar atau mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apa saja, agar tidak segan melaporkan ke kantor polisi terdekat atau polisi yang dikenal.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Aceh Barat Tangkap 20 Penjudi Online di Sejumlah Warkop, Pemuda Hingga Pria Lansia 62 Tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.