KOMPAS.com - Sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng).
Polisi menyebut, ada terduga pelaku lain yang belum tertangkap.
Oleh karena itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengeluarkan peringatan kepada mereka.
Lutfhi meminta pelaku menyerahkan diri dalam waktu satu pekan ini.
"Jika tidak, kita akan lakukan upaya paksa dalam dan tahan," ujarnya di Semarang, Sabtu (15/6/2024).
Jenderal bintang dua tersebut mengatakan, polisi telah mengantongi nama para pelaku.
"Kami sudah mengantongi sejumlah nama dengan bukti permulaan cukup untuk dilakukan upaya paksa," ucapnya, dikutip dari Antara.
Baca juga: Tersangka Pengeroyok Bos Rental di Sukolilo Pati Bertambah Jadi 10 Orang
Sementara itu, pada Jumat (14/6/2024) dan Sabtu, polisi meringkus enam orang yang terlibat pengeroyokan. Mereka diciduk di tempat berbeda.
"Ada yang ditangkap di hutan, ada di suatu tempat saat melarikan diri," ungkapnya.
Enam tersangka baru itu berinisial SU (63), STJ (35), SA (60), AK (46), NS (29), dan SHD (39).
Lutfhi mengatakan, keenam orang itu mempunyai peran berbeda-beda saat terjadinya pengeroyokan, seperti menghentikan kendaraan, menendang, hingga memukul korban.
Polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka. Menurut Lutfhi, polisi mempunyai bukti untuk menetapkan enam orang itu menjadi tersangka.
"Sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kasus tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, polisi terlebih dulu mencokok empat orang, yakni EN (51), BC (37), AG (34), dan M (37).
Kesepuluh tersangka terlibat dalam pengeroyokan pada Kamis (6/6/2024), yang menewaskan bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH (52) dan melukai tiga teman BH.
Baca juga: Peran 6 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Pati
Sumber: Kompas.com (Penulis: Muchamad Dafi Yusuf | Editor: Pythag Kurniati), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.