NAGAN RAYA, KOMPAS.com - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menangkap 10 terduga pelaku judi daring dan sabung ayam dalam serangkaian penangkapan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kuala dan Kecamatan Darul Makmur.
Tujuh orang pejudi sabung ayam ditangkap di Desa/Gampong Ujong Padang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Sedangkan, tiga pelaku judi slot lainnya ditangkap di dua lokasi terpisah di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, masing-masing IS (27), AF (24), dan ND (20).
Kemudian, para pelaku judi sabung ayam yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial AN (29), AZ (46), RP (31), SI (47), TY (24), SS (48), dan MI (57), warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Baca juga: Polisi Tangkap 10 Pelaku Judi Sabung Ayam di Bogor
“Penangkapan terhadap sejumlah pelaku judi ini merupakan komitmen Polri dalam hal ini Polres Nagan Raya memberantas judi online maupun offline.”
Demikian kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Suka Makmue, Selasa (25/6/2024) seperti dikutip Antara.
Bersama para tersangka juga ditemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 3,32 juta, tiga ekor ayam jantan, lima kisak /tas ayam, satu ember cat, dan satu buah ember timba.
Lalu, lima unit ponsel, tiga unit kendaraan bermotor roda dua, tiga buah kunci motor, satu STNK motor, serta lima buah dompet.
Dari tangan pelaku juga disita barang bukti berupa sebuah telepon selular merek Samsung, dan saldo judi slot Rp 224.099 dari akun di sebuah situs judi slot.
Kemudian, ada pula sebuah telepon pintar merek Iphone Xs dan saldo judi slot Rp. 140.480,- dari akun sebuah ID dari situs judi slot lainnya.
Kemudian satu unit telepon pintar merek Vivo dengan jumah saldo judi slot Rp137.000,- dari sebuah akun di sebuah situs judi slot.
Baca juga: Kecanduan Judi Slot, Kakak Adik di Ngawi Curi 14 Sepeda Motor
Iptu Vitra Ramadani mengatakan ke 10 pemain judi tersebut beserta barang bukti telah ditahan di Polres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Ke-10 pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dengan dasar hukum itu, para pelaku diancam dengan hukuman cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni, atau penjara paling lama 30 bulan.
Iptu Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku judi tersebut, sebagai upaya aparat Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian.
“Praktik judi online sudah sangat meresahkan masyarakat,” kata dia menambahkan.
Vitra Ramadani juga menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun, dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.