SOLO, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Jawa Tengah mengeluarkan surat cuti di luar tanggungan negara (CLTN) kepada seorang ASN karena ikut kontestasi Pilkada Serentak 2024.
ASN tersebut bernama Agus Irawan dan bertugas di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora).
Agus Irawan maju sebagai bakal calon bupati di Pilkada Boyolali 2024.
Baca juga: Kata Gibran Saat Temani Heru Budi Blusukan di Jakarta
Kepala BKPSDM Kota Solo, Dwi Ariyatno mengatakan, CLTN Agus Irawan tersebut keluar pada 12 Juni 2024.
CLTN Agus Irawan diserahkan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi.
"Per tanggal 12 Juni kita keluarkan CLTN. Prosesnya itu sejak dia permohonan maju ke laporan Wali Kota. Wali Kota memberikan persetujuan untuk diteruskan ke BKN keluarkanlah nomor pertimbangan teknis. Itu untuk menjadi dasar pertimbangan kita memberikan beliaunya CLTN," kata Dwi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Mengintip Rencana Koalisi Besar Pilkada Solo 2024, Lawan PDI-P?
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Ia menambahkan, Agus tetap menyandang status PNS, tetapi dia tidak berdinas aktif.
Agus imbuhnya, juga bebas tugas tidak wajib menjalankan tugas jabatannya dan tidak mendapatkan kompensasi. Baik gaji pokok, tunjangan keluarga, istri anak, tunjangan jabatan, TPP, dan pendapatan lain bersumber status PNS.
Agus merupakan PNS golongan II d dengan perkiraan pendapatan Rp 6-7 juta setiap bulan. Pendapatan tersebut tidak akan diberikan kepada Agus selama CLTN.
"Status PNS-nya masih, tapi dia tidak berdinas aktif. Jadi bebas tugas tidak wajib menjalankan tugas jabatannya, tapi juga tidak diberikan kompensasi apa pun sampai dengan ditetapkan sebagai bakal calon," terang dia.
Baca juga: Kaesang Beri Surat Tugas ke Sekar Tandjung untuk Maju ke Pilkada Solo
Ia menambahkan, PNS dengan status CLTN terdapat aturan jika dia ditetapkan sebagai calon dalam Pilkada serentak harus mundur.
Karena, sejak pendaftaran sudah ada aturan kesediaan untuk mengundurkan diri.
"Saya sudah cek diregulasinya seorang status PNS walupun CLTN itu dalam proses dia mengajukan pendaftaran ada kewajiban kesanggupan untuk mundur. Itu salah satu syarat diproses pendaftaran. Kalau di situ ada pernyataan kesanggupan kalau nanti di KPU dianggap memenuhi syarat kan ditetapkan dari bakal calon menjadi calon. Atas dasar kesanggupan itu dia mengajukan mundur ke kami untuk diberhentikan atas permintaan sendiri pascapenatapan," kata dia.
"Jadi setelah proses penetapan calon ini statusnya lepas. Kalau ini statusnya (PNS) masih tapi tidak aktif berdinas sampai penetapan," sambung dia.
Baca juga: Anak Aria Bima Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota Solo Lewat PDI-P
Menurut Dwi, selama CLTN Agus diperbolehkan melakukan aktivitas politik. Misalnya, menggalang dukungan, berkoordinasi dengan partai politik pengusung.