Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Solo Keluarkan Surat Cuti di Luar Tanggungan Negara Agus Irawan yang Maju Pilkada Boyolali 2024

Kompas.com - 28/06/2024, 18:21 WIB
Labib Zamani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Jawa Tengah mengeluarkan surat cuti di luar tanggungan negara (CLTN) kepada seorang ASN karena ikut kontestasi Pilkada Serentak 2024.

ASN tersebut bernama Agus Irawan dan bertugas di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora).

Agus Irawan maju sebagai bakal calon bupati di Pilkada Boyolali 2024.

Baca juga: Kata Gibran Saat Temani Heru Budi Blusukan di Jakarta

Kepala BKPSDM Kota Solo, Dwi Ariyatno mengatakan, CLTN Agus Irawan tersebut keluar pada 12 Juni 2024.

CLTN Agus Irawan diserahkan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi.

"Per tanggal 12 Juni kita keluarkan CLTN. Prosesnya itu sejak dia permohonan maju ke laporan Wali Kota. Wali Kota memberikan persetujuan untuk diteruskan ke BKN keluarkanlah nomor pertimbangan teknis. Itu untuk menjadi dasar pertimbangan kita memberikan beliaunya CLTN," kata Dwi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Mengintip Rencana Koalisi Besar Pilkada Solo 2024, Lawan PDI-P?


Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Harus mundur apabila ditetapkan sebagai calon dalam Pilkada

Ia menambahkan, Agus tetap menyandang status PNS, tetapi dia tidak berdinas aktif.

Agus imbuhnya, juga bebas tugas tidak wajib menjalankan tugas jabatannya dan tidak mendapatkan kompensasi. Baik gaji pokok, tunjangan keluarga, istri anak, tunjangan jabatan, TPP, dan pendapatan lain bersumber status PNS.

Agus merupakan PNS golongan II d dengan perkiraan pendapatan Rp 6-7 juta setiap bulan. Pendapatan tersebut tidak akan diberikan kepada Agus selama CLTN.

"Status PNS-nya masih, tapi dia tidak berdinas aktif. Jadi bebas tugas tidak wajib menjalankan tugas jabatannya, tapi juga tidak diberikan kompensasi apa pun sampai dengan ditetapkan sebagai bakal calon," terang dia.

Baca juga: Kaesang Beri Surat Tugas ke Sekar Tandjung untuk Maju ke Pilkada Solo

Ia menambahkan, PNS dengan status CLTN terdapat aturan jika dia ditetapkan sebagai calon dalam Pilkada serentak harus mundur.

Karena, sejak pendaftaran sudah ada aturan kesediaan untuk mengundurkan diri.

"Saya sudah cek diregulasinya seorang status PNS walupun CLTN itu dalam proses dia mengajukan pendaftaran ada kewajiban kesanggupan untuk mundur. Itu salah satu syarat diproses pendaftaran. Kalau di situ ada pernyataan kesanggupan kalau nanti di KPU dianggap memenuhi syarat kan ditetapkan dari bakal calon menjadi calon. Atas dasar kesanggupan itu dia mengajukan mundur ke kami untuk diberhentikan atas permintaan sendiri pascapenatapan," kata dia.

"Jadi setelah proses penetapan calon ini statusnya lepas. Kalau ini statusnya (PNS) masih tapi tidak aktif berdinas sampai penetapan," sambung dia.

Baca juga: Anak Aria Bima Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota Solo Lewat PDI-P

Menurut Dwi, selama CLTN Agus diperbolehkan melakukan aktivitas politik. Misalnya, menggalang dukungan, berkoordinasi dengan partai politik pengusung.

Halaman:


Terkini Lainnya

15 Kuliner Lontong Khas Nusantara yang Menggugah Selera

15 Kuliner Lontong Khas Nusantara yang Menggugah Selera

Regional
Menangkal Potensi Zoonosis Tuberkulosis pada Orang Rimba

Menangkal Potensi Zoonosis Tuberkulosis pada Orang Rimba

Regional
Komunitas Pemalang Bergerak Sulap Sampah Jadi 'Paving Block'

Komunitas Pemalang Bergerak Sulap Sampah Jadi "Paving Block"

Regional
Seorang Pria Ditemukan Tewas di Pondok Kebun Sawit Bangka Barat, Ada Luka Lebam

Seorang Pria Ditemukan Tewas di Pondok Kebun Sawit Bangka Barat, Ada Luka Lebam

Regional
Pembunuh Terapis di Grobogan Ternyata Sempat Nyabu Sebelum Beraksi

Pembunuh Terapis di Grobogan Ternyata Sempat Nyabu Sebelum Beraksi

Regional
SPBU di Karanganyar Terbakar, Awalnya Muncul Percikan Api dari Mobil

SPBU di Karanganyar Terbakar, Awalnya Muncul Percikan Api dari Mobil

Regional
Pengurus Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Sambas Ditangkap Jualan Sabu

Pengurus Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Sambas Ditangkap Jualan Sabu

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Regional
Pengakuan Tahanan di Mataram yang Kabur Usai Sidang, Tak Diborgol dan Rindu Anak

Pengakuan Tahanan di Mataram yang Kabur Usai Sidang, Tak Diborgol dan Rindu Anak

Regional
Nekat Bunuh Terapis Pijat Demi Utang Judi, 2 Pria Grobogan Terancam Hukuman Mati

Nekat Bunuh Terapis Pijat Demi Utang Judi, 2 Pria Grobogan Terancam Hukuman Mati

Regional
Ratusan TKI di Malaysia Datang ke Sebatik untuk Coklit, demi Hak Pilih di Pilkada 2024

Ratusan TKI di Malaysia Datang ke Sebatik untuk Coklit, demi Hak Pilih di Pilkada 2024

Regional
Jasad Penagih Utang Dicor, Karyawati Ini Berjaga Saat Bos Distro Bunuh Korban

Jasad Penagih Utang Dicor, Karyawati Ini Berjaga Saat Bos Distro Bunuh Korban

Regional
Kasus Tewasnya Bocah SMP di Padang Ditutup, Penyebab Kematian Bukan Dianiaya tapi Patah Tulang

Kasus Tewasnya Bocah SMP di Padang Ditutup, Penyebab Kematian Bukan Dianiaya tapi Patah Tulang

Regional
Kapal Mati Mesin, 12 Dewasa dan Seorang Anak Terombang-ambing di Laut Bangka

Kapal Mati Mesin, 12 Dewasa dan Seorang Anak Terombang-ambing di Laut Bangka

Regional
Tren Pernikahan Anak Turun, Kemenag dan PPA Diminta Perhatikan Angka Perceraian yang Naik

Tren Pernikahan Anak Turun, Kemenag dan PPA Diminta Perhatikan Angka Perceraian yang Naik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com