Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Solo Keluarkan Surat Cuti di Luar Tanggungan Negara Agus Irawan yang Maju Pilkada Boyolali 2024

Kompas.com - 28/06/2024, 18:21 WIB
Labib Zamani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Jawa Tengah mengeluarkan surat cuti di luar tanggungan negara (CLTN) kepada seorang ASN karena ikut kontestasi Pilkada Serentak 2024.

ASN tersebut bernama Agus Irawan dan bertugas di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora).

Agus Irawan maju sebagai bakal calon bupati di Pilkada Boyolali 2024.

Baca juga: Kata Gibran Saat Temani Heru Budi Blusukan di Jakarta

Kepala BKPSDM Kota Solo, Dwi Ariyatno mengatakan, CLTN Agus Irawan tersebut keluar pada 12 Juni 2024.

CLTN Agus Irawan diserahkan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi.

"Per tanggal 12 Juni kita keluarkan CLTN. Prosesnya itu sejak dia permohonan maju ke laporan Wali Kota. Wali Kota memberikan persetujuan untuk diteruskan ke BKN keluarkanlah nomor pertimbangan teknis. Itu untuk menjadi dasar pertimbangan kita memberikan beliaunya CLTN," kata Dwi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Mengintip Rencana Koalisi Besar Pilkada Solo 2024, Lawan PDI-P?


Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Harus mundur apabila ditetapkan sebagai calon dalam Pilkada

Ia menambahkan, Agus tetap menyandang status PNS, tetapi dia tidak berdinas aktif.

Agus imbuhnya, juga bebas tugas tidak wajib menjalankan tugas jabatannya dan tidak mendapatkan kompensasi. Baik gaji pokok, tunjangan keluarga, istri anak, tunjangan jabatan, TPP, dan pendapatan lain bersumber status PNS.

Agus merupakan PNS golongan II d dengan perkiraan pendapatan Rp 6-7 juta setiap bulan. Pendapatan tersebut tidak akan diberikan kepada Agus selama CLTN.

"Status PNS-nya masih, tapi dia tidak berdinas aktif. Jadi bebas tugas tidak wajib menjalankan tugas jabatannya, tapi juga tidak diberikan kompensasi apa pun sampai dengan ditetapkan sebagai bakal calon," terang dia.

Baca juga: Kaesang Beri Surat Tugas ke Sekar Tandjung untuk Maju ke Pilkada Solo

Ia menambahkan, PNS dengan status CLTN terdapat aturan jika dia ditetapkan sebagai calon dalam Pilkada serentak harus mundur.

Karena, sejak pendaftaran sudah ada aturan kesediaan untuk mengundurkan diri.

"Saya sudah cek diregulasinya seorang status PNS walupun CLTN itu dalam proses dia mengajukan pendaftaran ada kewajiban kesanggupan untuk mundur. Itu salah satu syarat diproses pendaftaran. Kalau di situ ada pernyataan kesanggupan kalau nanti di KPU dianggap memenuhi syarat kan ditetapkan dari bakal calon menjadi calon. Atas dasar kesanggupan itu dia mengajukan mundur ke kami untuk diberhentikan atas permintaan sendiri pascapenatapan," kata dia.

"Jadi setelah proses penetapan calon ini statusnya lepas. Kalau ini statusnya (PNS) masih tapi tidak aktif berdinas sampai penetapan," sambung dia.

Baca juga: Anak Aria Bima Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota Solo Lewat PDI-P

Menurut Dwi, selama CLTN Agus diperbolehkan melakukan aktivitas politik. Misalnya, menggalang dukungan, berkoordinasi dengan partai politik pengusung.

Halaman:


Terkini Lainnya

Usai Antar Pulang Jemaah Haji di Solo, Pesawat Garuda Putar Balik karena Masalah Teknis Saat Terbang ke Jeddah

Usai Antar Pulang Jemaah Haji di Solo, Pesawat Garuda Putar Balik karena Masalah Teknis Saat Terbang ke Jeddah

Regional
Ungkap Kasus, Keluarga Afif Rela Makam Anaknya Dibongkar

Ungkap Kasus, Keluarga Afif Rela Makam Anaknya Dibongkar

Regional
Cuaca Buruk, Sebuah Kapal Muat Beras 4 Ton Tenggelam di Perairan Wakatobi

Cuaca Buruk, Sebuah Kapal Muat Beras 4 Ton Tenggelam di Perairan Wakatobi

Regional
Kebakaran SPBU di Pati, Sopir Tewas, Mobilnya Hangus

Kebakaran SPBU di Pati, Sopir Tewas, Mobilnya Hangus

Regional
Diisukan Sekolah Negeri Tambah Rombel, Sejumlah Calon Siswa SMP Swasta di Brebes Batalkan Daftar Ulang

Diisukan Sekolah Negeri Tambah Rombel, Sejumlah Calon Siswa SMP Swasta di Brebes Batalkan Daftar Ulang

Regional
Kerja Ganda Perempuan Capai Kursi Kepemimpinan di Daerah

Kerja Ganda Perempuan Capai Kursi Kepemimpinan di Daerah

Regional
Heboh Ikan Naik ke Daratan Pantai Sikka NTT, Ini Penjelasan Dinkes

Heboh Ikan Naik ke Daratan Pantai Sikka NTT, Ini Penjelasan Dinkes

Regional
Pemko Gunungsitoli Pecat Pejabatnya, Karya: Mana Bukti Pelanggarannya?

Pemko Gunungsitoli Pecat Pejabatnya, Karya: Mana Bukti Pelanggarannya?

Regional
Deflasi 2 Bulan Berturut-turut, Kota Semarang Disebut Sukses Kendalikan Inflasi

Deflasi 2 Bulan Berturut-turut, Kota Semarang Disebut Sukses Kendalikan Inflasi

Regional
PAN dan Gerindra Berkoalisi di Pilkada Padang 2024, Dukung Hendri Septa-Hidayat

PAN dan Gerindra Berkoalisi di Pilkada Padang 2024, Dukung Hendri Septa-Hidayat

Regional
Desain Prototipe Disediakan untuk Pengajuan PBG di Banyuwangi, Pemohon Tak Perlu Pakai Jasa Konsultan

Desain Prototipe Disediakan untuk Pengajuan PBG di Banyuwangi, Pemohon Tak Perlu Pakai Jasa Konsultan

Regional
Begini Penampakan Tambang Emas Ilegal di Kebumen, Kedalaman 28 Meter dan Bercabang 2

Begini Penampakan Tambang Emas Ilegal di Kebumen, Kedalaman 28 Meter dan Bercabang 2

Regional
Pj Gubernur NTB Minta Pemda Segera Atasi Krisis Air Bersih di Gili Meno

Pj Gubernur NTB Minta Pemda Segera Atasi Krisis Air Bersih di Gili Meno

Regional
Polda Sumbar Lanjutkan Penyelidikan Kematian Siswa SMP di Padang

Polda Sumbar Lanjutkan Penyelidikan Kematian Siswa SMP di Padang

Regional
BKD Jateng Klaim Tak Ada ASN yang Main Judi 'Online'

BKD Jateng Klaim Tak Ada ASN yang Main Judi "Online"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com