JAMBI, KOMPAS.com-Terduga pembunuh sopir taksi online di Jambi harus diamputasi kakinya setelah ditembak polisi.
Amputasi itu membuat tersangka bernama Afif (22) itu belum bisa menjalani pemeriksaan.
"Menunggu terhadap tahanan kita (Afif) karena dilakukan amputasi, apakah lukanya sudah kering atau bagaimana," kata Kepala Unit I Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jambi AKBP Irwan saat ditemui di Markas Kepolisian Daerah Jambi, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Tabrak Lari Mobil Xtrail Hitam di Jambi, Polisi Buru Pelaku
Irwan mengatakan, kaki Afif yang harus dipotong adalah bagian kanan. Perawatannya kini dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Jambi.
Dalam pembunuh sopir taksi online bernama Risdianto (47), polisi menetapkan tiga sebagai tersangka.
Mereka adalah Agam Santoso (19) warga Tebo, Afif Tramubia (22) warga Kabupaten Muaro Jambi, dan seorang penadah berinisial R.
Kejadian ini bermula pada 10 April 2024. Awalnya Risdianto dilaporkan hilang oleh pihak keluarganya.
Belakangan dia ditemukan tewas di perbatasan Batanghari-Muarojambi pada 14 April 2024.
Baca juga: Sopir Taksi Online Dibegal di Pangalengan dan Alami Luka 70 Jahitan
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai pembunuh.
Salah satu tersangka bernama Afif ditembak kakinya oleh polisi karena melawan saat ditangkap.
Dari hasil keterangan dari para pelaku, pembunuhan itu sudah direncanakan.
Kemudian mobil korban, digadaikan oleh para pelaku kepada R dengan harga Rp 28 juta.
Saat ini, para pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 340 KUHPidana tentang pembunuhan dan pasal 480 tentang penadahan, dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun hingga seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.