"Yang tidak diperbolehkan adalah dia menjadi anggota atau pengurus," terang dia.
"Jadi kalau kemudian mengusung itu mensyaratkan sebagai anggota terlepas dia ditetapkan atau tidak ditetapkan dia harus sejak itu mundur. Karena ketentuan sebagai anggota dan pengurus dia terlepas dicalonkan atau tidak dia harus mundurkan diri," lanjut Dwi.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Agus Irawan tidak merespons.
Diketahui, baliho Agus Irawan sebagai bakal calon bupati Boyolali terpasang di mana-mana.
Adik kandung eks ajudan Joko Widodo (Jokowi) saat jadi Wali Kota Solo, Devid Agus Yunanto, masuk dalam bursa calon bupati atau cabup pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.