LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com- Seorang kakak di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur berinisial U (28) menganiaya sang adik P (26).
Penganiayaan tersebut disebabkan lantaran sang kakak tak terima ditegur oleh adiknya ketika minum tuak.
"Terduga pelaku merasa dipermalukan di depan teman-temannya," kata Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nikolas Osman, Senin (24/6/2024), seperti dikutip dari Tribun Lombok.
Baca juga: Kapolda Sumbar Bantah Penganiayaan, Sebut Pelajar SMP Tewas Terjun dari Jembatan
Nikolas mengungkapkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (21/6/2024).
Mulanya terduga pelaku mengonsumsi minuman keras jenis tuak bersama teman-temannya.
Saat itulah sang adik mengingatkan sang kakak yang meminum tuak.
Terduga pelaku yang tak terima kemudian menganiaya korban.
"Terduga pelaku mengambil kayu dan memukul korban di bagian kepala," kata dia.
Baca juga: Investigasi LBH Padang, Pelajar Tewas di Sungai Diduga Korban Penganiayaan Polisi
Korban kemudian melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Jerowaru.
Korban mengalami luka di bagian kepala.
"Anggota kami sempat membawa korban ke Klinik Perulam Sambi untuk dilakukan tindakan medis," katanya.
Sedangkan pelaku langsung ditangkap.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Ditegur Minum Tuak, Kakak di Lombok Timur Aniaya Adiknya Hingga Berujung Lapor Polisi