SORONG, KOMPAS.com - Satuan Unit Tipikor Polresta Sorong Kota menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong berinisial YA dan Konsultan EL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Protokol Kesehatan Covid-19 tahun 2021.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Heppy Perdana Yudianto mengatakan, penetapan terhadap dua tersangka ini berdasarkan gelar perkara pada tanggal 14 Juni 2024 di Polda Papua Barat.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi LP/A nomor VI 2023.tanggal 27 Juni 2023.
Baca juga: Ada Pemilih Diduga Pakai Identitas Orang Lain, 3 TPS di Kota Sorong Akan Pungut Suara Ulang
Heppy menjelaskan, dugaan korupsi itu terjadi pada tahun 2021. Kala itu, Dinas Pendidikan Kota Sorong mendapat anggaran Rp 4,7 miliar dari insentif daerah untuk pengadaan alat protokol kesehatan.
Proyek itu kemudian dipecah menjadi enam kegiatan pengadaan alat protokol kesehatan untuk dibagikan ke seluruh sekolah, mulai dari TK, SD hingga SMP se-Kota Sorong.
Menurut Heppy, dugaan korupsinya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) tetapi hanya membuat rencana anggaran biaya (RAB) yang harga satuannya telah digelembungkan (mark up).
Selain itu, tersangka juga meminjam perusahaan orang lain lalu menggarap sendiri proyek tersebut. Padahal tindakan itu tidak diperkenankan. Kegiatan tersebut seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga.
"Jadi ada indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara," jelas Heppy di Mapolresta Sorong, Jumat (28/6/2024).
Ia menyebutkan, pihaknya sudah menyita tujuh dokumen, yakni dokumen kontrak, dokumen pencairan, dokumen pelaksana anggaran (DPA) perubahan tahun 2021, RAB, surat perjanjian, faktur pembelian, dan rekening koran CV Serangan Abadi Papua.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, lanjut Heppy, kerugian negara dari dugaan korupsi ini ditaksir Rp 2,3 miliar.
Baca juga: 53 Napi Kabur dari Lapas, Akses Keluar Kota Sorong Ditutup
Setelah menetapkan Kadisdik Kota Sorong dan konsultan sebagai tersangka, Unit Satuan Tipikor Polresta Sorong Kota memeriksa 25 orang saksi.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 junto 19 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 KUHP yang berbunyi perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian negara ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.