Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadisdik Kota Sorong Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid Rp 2,3 Miliar

Kompas.com - 28/06/2024, 19:38 WIB
Maichel,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Satuan Unit Tipikor Polresta Sorong Kota menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong berinisial YA dan Konsultan EL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Protokol Kesehatan Covid-19 tahun 2021.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Heppy Perdana Yudianto mengatakan, penetapan terhadap dua tersangka ini berdasarkan gelar perkara pada tanggal 14 Juni 2024 di Polda Papua Barat.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi LP/A nomor VI 2023.tanggal 27 Juni 2023.

Baca juga: Ada Pemilih Diduga Pakai Identitas Orang Lain, 3 TPS di Kota Sorong Akan Pungut Suara Ulang

Heppy menjelaskan, dugaan korupsi itu terjadi pada tahun 2021. Kala itu, Dinas Pendidikan Kota Sorong mendapat anggaran Rp 4,7 miliar dari insentif daerah untuk pengadaan alat protokol kesehatan.

Proyek itu kemudian dipecah menjadi enam kegiatan pengadaan alat protokol kesehatan untuk dibagikan ke seluruh sekolah, mulai dari TK, SD hingga SMP se-Kota Sorong.

Menurut Heppy, dugaan korupsinya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) tetapi hanya membuat rencana anggaran biaya (RAB) yang harga satuannya telah digelembungkan (mark up).

Selain itu, tersangka juga meminjam perusahaan orang lain lalu menggarap sendiri proyek tersebut. Padahal tindakan itu tidak diperkenankan. Kegiatan tersebut seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga.

"Jadi ada indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara," jelas Heppy di Mapolresta Sorong, Jumat (28/6/2024). 

Ia menyebutkan, pihaknya sudah menyita tujuh dokumen, yakni dokumen kontrak, dokumen pencairan, dokumen pelaksana anggaran (DPA) perubahan tahun 2021, RAB, surat perjanjian, faktur pembelian, dan rekening koran CV Serangan Abadi Papua.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, lanjut Heppy, kerugian negara dari dugaan korupsi ini ditaksir Rp 2,3 miliar.

Baca juga: 53 Napi Kabur dari Lapas, Akses Keluar Kota Sorong Ditutup

Setelah menetapkan Kadisdik Kota Sorong dan konsultan sebagai tersangka, Unit Satuan Tipikor Polresta Sorong Kota memeriksa 25 orang saksi.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 junto 19 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 KUHP yang berbunyi perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian negara ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

15 Kuliner Lontong Khas Nusantara yang Menggugah Selera

15 Kuliner Lontong Khas Nusantara yang Menggugah Selera

Regional
Menangkal Potensi Zoonosis Tuberkulosis pada Orang Rimba

Menangkal Potensi Zoonosis Tuberkulosis pada Orang Rimba

Regional
Komunitas Pemalang Bergerak Sulap Sampah Jadi 'Paving Block'

Komunitas Pemalang Bergerak Sulap Sampah Jadi "Paving Block"

Regional
Seorang Pria Ditemukan Tewas di Pondok Kebun Sawit Bangka Barat, Ada Luka Lebam

Seorang Pria Ditemukan Tewas di Pondok Kebun Sawit Bangka Barat, Ada Luka Lebam

Regional
Pembunuh Terapis di Grobogan Ternyata Sempat Nyabu Sebelum Beraksi

Pembunuh Terapis di Grobogan Ternyata Sempat Nyabu Sebelum Beraksi

Regional
SPBU di Karanganyar Terbakar, Awalnya Muncul Percikan Api dari Mobil

SPBU di Karanganyar Terbakar, Awalnya Muncul Percikan Api dari Mobil

Regional
Pengurus Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Sambas Ditangkap Jualan Sabu

Pengurus Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Sambas Ditangkap Jualan Sabu

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Regional
Pengakuan Tahanan di Mataram yang Kabur Usai Sidang, Tak Diborgol dan Rindu Anak

Pengakuan Tahanan di Mataram yang Kabur Usai Sidang, Tak Diborgol dan Rindu Anak

Regional
Nekat Bunuh Terapis Pijat Demi Utang Judi, 2 Pria Grobogan Terancam Hukuman Mati

Nekat Bunuh Terapis Pijat Demi Utang Judi, 2 Pria Grobogan Terancam Hukuman Mati

Regional
Ratusan TKI di Malaysia Datang ke Sebatik untuk Coklit, demi Hak Pilih di Pilkada 2024

Ratusan TKI di Malaysia Datang ke Sebatik untuk Coklit, demi Hak Pilih di Pilkada 2024

Regional
Jasad Penagih Utang Dicor, Karyawati Ini Berjaga Saat Bos Distro Bunuh Korban

Jasad Penagih Utang Dicor, Karyawati Ini Berjaga Saat Bos Distro Bunuh Korban

Regional
Kasus Tewasnya Bocah SMP di Padang Ditutup, Penyebab Kematian Bukan Dianiaya tapi Patah Tulang

Kasus Tewasnya Bocah SMP di Padang Ditutup, Penyebab Kematian Bukan Dianiaya tapi Patah Tulang

Regional
Kapal Mati Mesin, 12 Dewasa dan Seorang Anak Terombang-ambing di Laut Bangka

Kapal Mati Mesin, 12 Dewasa dan Seorang Anak Terombang-ambing di Laut Bangka

Regional
Tren Pernikahan Anak Turun, Kemenag dan PPA Diminta Perhatikan Angka Perceraian yang Naik

Tren Pernikahan Anak Turun, Kemenag dan PPA Diminta Perhatikan Angka Perceraian yang Naik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com