KOMPAS.com - BH (52), pengusaha rental mobil asal Jakarta, tewas dikeroyok warga saat mengambil kendaraan rentalnya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (6/6/2024).
Saat membuka pintu dan membawa mobil rental miliknya, BH menggunakan kunci cadangan.
Warga yang melihat BH membawa mobil yang parkir di halaman rumah warga yang bernama Aris itu kemudian berteriak "maling".
Sontak massa yang berada di lokasi mengejar mobil yang dibawa BH dan tiga orang lainnya lalu menganiaya mereka.
Baca juga: Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok di Pati, Anggota DPRD Jateng Kecam Main Hakim Sendiri
Pemilik rental mobil Mitra Cempaka yang beralamat di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, itu pun dinyatakan meninggal dunia.
Sementara tiga rekannya, yakni SH (28) warga Jakarta Barat, KB (54) warga Kabupaten Tegal, dan AS (37) warga Jakarta Timur harus dirawat di rumah sakit.
BH, bos rental mobil asal Jakarta yang tewas akibat dikeroyok di Pati, ternyata pernah membuat laporan kehilangan di Polres Metro Jakarta Timur.
Dalam laporan yang dibuat pada Februari 2024 disebutkan bahwa mobil jenis Honda Mobilio yang disewakannya dibawa kabur oleh penyewanya.
"Betul (ada laporan itu), kita sudah melakukan rangkaian penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Tersangka Penganiayaan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah 1 Orang, Ini Perannya
Meski begitu, Armunanto tak merinci penyewa yang dilaporkan, sejak kapan mobil disewa dan dinyatakan hilang. Hingga sejauh mana penyelidikan yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dia hanya menyebut dalam penyelidikan, pihaknya belum mengetahui soal keberadaan mobil tersebut.
"(Dalam laporan) menyebut nama terlapor, penyewa, mobil disewa secara bulanan," ucap dia.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan menjelaskan, empat korban berangkat dari Jakarta untuk mengambil mobil rental yang belum dikembalikan penyewa.
Berdasarkan penelusuran GPS yang dilakukan korban, mobil tersebut berada di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah
"Diajak saudara BH untuk mengambil mobil rentalan milik saudara BH," kata Alfan, Jumat (7/6/2024).
Alfan menjelaskan, keempat orang itu langsung mengambil mobil menggunakan kunci cadangan tanpa memberi tahu terlebih dahulu.
Oleh warga setempat, mereka pun diteriaki maling hingga akhirnya dikejar dan dianiaya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni EN (51), BC (37), AG (35), dan M 937). Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Robertus Belarminus), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.