KOMPAS.com - Polisi menetapkan EN (51), BC (37), dan AG (35), warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Burhanis (52), pengusaha rental mobil asal Jakarta.
Peristiwa pengeroyokan pada Burhanis terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (6/6/2024).
Burhanis membuka dan membawa mobil rental itu dengan kunci cadangan.
Namun warga yang melihat mobil itu kemudian berteriak "maling". Sontak warga yang berada di lokasi mengejar mobil yang dibawa Burhan dan tiga orang lainnya lalu menganiaya mereka.
Baca juga: Ramai soal Lima Lokasi Diduga Jadi Markas Kendaraan Bodong di Pati, Ini Kata Polisi
Burhanis diketahui merupakan pemilik Rental Mobil Mitra Cempaka yang beralamat di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Tak hanya Burnanis yang jadi korban. Tiga rekannya yakni SH (28) warga Jakarta Barat, KB (54) warga Kabupaten Tegal, dan AS (37) warga Jakarta Timur harus dirawat di rumah sakit.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan bahwa Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi secara khusus memerintahkan Ditreskrimum membentuk tim gabungan bersama Polresta Pati demi mengungkap kasus ini.
Hasilnya, polisi telah memeriksa 19 orang saksi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban. BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban. Sementara AG memukul serta melindas korban dengan kendaraan roda dua mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban," jelas Bayu, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Bos Rental Mobil Tewas Dianiaya di Pati, Kapolda Jateng Sebut Bakal Ada Tersangka Baru
Tersangka AG (Aris Gunawan) sempat diwawancarai awak media terkait mobil maut yang terparkir di depan rumahnya yang memicu pengeroyokkan Burhanis.
Saat diwawancarai AG mengaku mobil tersebut dipinjam dari temannya.
"Kejadian sekira pukul 13.00. Saya saat itu sedang kerja, tidak di rumah. Istri dikabari warga, mobil dibawa kabur sama para pelaku," kata Aris di kediamannya, Kamis (6/6/2024) malam.
Saat itu Aris mengatakan kunci mobil tersebut berada di dalam kamarnya.
"Saat ini mobilnya sudah dibawa pemilik aslinya. Itu bukan mobil saya. Saya cuma pinjam," ucap dia.
Awalnya, Aris hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, polisi menemukan alat bukti bahwa dia terlibat dalam penganiayaan, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental Asal Jakarta di Pati