Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Rental Mobil Tewas Dianiaya di Pati, Kapolda Jateng Sebut Bakal Ada Tersangka Baru

Kompas.com - 11/06/2024, 14:10 WIB
Egadia Birru,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Ahmad Luthfi menyatakan, akan ada tersangka baru dalam kasus amuk massa yang menewaskan bos rental mobil di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Sebelumnya, Polresta Pati sudah menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan tersebut yakni EN (51), BC (37), dan AG (35). Kejadian ini menewaskan BH, bos rental mobil asal Jakarta Barat.

Luthfi mengungkapkan, polisi telah mengantongi sejumlah identitas terduga pelaku dan kini sedang dilakukan pengejaran.

Baca juga: Bos Rental Mobil Tewas di Pati, Polisi Sebut Ketiga Tersangka Punya Peran Brutal

“Tadi malam kami tangkap satu orang. Sekarang sudah empat (tersangka). Dan, kami sudah kantongi beberapa tersangka lainnya yang menggunakan alat, yang menggunakan tangan kosong, dan lain sebagainya, akan terpapar semuanya nanti,” bebernya usai kegiatan apel tiga pilar di gedung A.H. Nasution, Kota Magelang, Selasa (11/6/2024).

Luthfi pun meminta agar terduga pelaku lain segera menyerahkan diri daripada diseret paksa oleh polisi.

“Kami akan sidik tuntas. Enggak usah khawatir karena ini akan transparan. Tidak ada lagi kami tutup-tutupi,” tandasnya.

Aksi main hakim sendiri terjadi di Desa Sumbersoko, Sukolilo pada Kamis (6/6/2024). Selain BH, peristiwa tersebut juga menimpa rekannya AS (37) asal Jakarta Timur dan KB (54) asal Tegal yang menderita luka parah.

Bahkan mobil Daihatsu Sigra yang ditumpangi para korban hangus dibakar massa.

Sebelum insiden nahas itu terjadi, BH bersama tiga rekannya tengah berusaha mencari Honda Mobilio rental yang hilang. Berdasarkan penelusuran melalui GPS, kendaraan tersebut berada di Desa Sumbersoko.

Sesampainya di sana, keempat korban melihat mobil itu terparkir di halaman depan rumah warga. BH lantas membawa pergi Mobilio setelah membuka pintunya dengan kunci cadangan. Nahas, saat itu ada warga yang melihatnya hingga disangka sebagai maling.

Atas pengeroyokan, ketiga tersangka kini dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com