Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penganiayaan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah 1 Orang, Ini Perannya

Kompas.com - 11/06/2024, 18:23 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PATI, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng dan Satreskrim Polresta Pati meringkus satu orang lagi tersangka dalam kasus amuk massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati.

Dalam aksi main hakim sendiri yang berlangsung pada Kamis (6/6/2024) siang itu, menewaskan bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH.

Penganiayaan secara bersama-sama itu juga mengakibatkan teman BH yakni SH (28) warga Jakarta Barat, AS (37) warga Jakarta Timur, dan KB (54) warga Tegal menderita luka parah.

Bahkan mobil Daihatsu Sigra yang ditumpangi para korban hangus dibakar massa.

Baca juga: Mengaku Hanya Pinjam Mobil, Aris Jadi Tersangka Tewasnya Bos Rental di Pati, Ternyata Ikut Keroyok Korban

Tersangka terbaru yakni M (37) warga Kecamatan Sukolilo. Sehingga total baru empat tersangka yang diamankan setelah sebelumnya dirilis tiga tersangka yakni EN (51), BC (37) dan AG (34) warga Kecamatan Sukolilo.

Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin, mengatakan, tersangka M yang berprofesi sebagai buruh tani ini turut terlibat menganiaya SH hingga terluka parah.

"Tersangka M berperan melakukan aksi menendang salah satu korban SH. SH luka-luka dan saat ini dirawat di salah satu RS di Pati," ungkap Alfan.

Dijelaskan Alfan, saat ini personil gabungan Direskrimum Polda Jateng dan Satreskrim Polresta Pati masih memburu tersangka lainnya.

Baik itu yang terlibat penganiayaan mengakibatkan korban tewas, kekerasan fisik menyebabkan korban luka, hingga aksi anarkis membakar mobil korban.

"Masih ada tersangka-tersangka lainnya," kata Alfan.

Baca juga: Ramai soal Lima Lokasi Diduga Jadi Markas Kendaraan Bodong di Pati, Ini Kata Polisi

Tersangka M dijerat pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Berbeda halnya dengan tiga tersangka EN, BC dan AG yang dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. EN, BC dan AG merupakan eksekutor bos rental mobil BH hingga tewas.

"Hukuman sesuai perannya masing-masing," terang Alfan.

Dijelaskan Alfan, ketiga korban yang menderita luka serius yakni SH, AS dan KB saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD RAA Soewondo, Pati.

"Kondisi kesehatan mulai membaik," pungkas Alfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com