KOMPAS.com – Bupati Blora H Arief Rohman menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjanhan Masa Jabatan Dua Tahun kepada 264 kepala desa (kades) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Minggu (23/6/2024).
Melalui SK tersebut, masa jabatan 264 kades tersebut diperpanjang dari yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, saya mengucapkan selamat kepada para kades yang hari ini menerima SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan,” ujar Arief dalam siaran persnya, Selasa (25/6/2024).
Arief mengungkapkan, SK perpanjangan ini diharapkan dapat menjadi bentuk keberlanjutan pengabdian para kades kepada bangsa, negara, dan masyarakat desa.
Di samping itu, Arief juga menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki peran yang begitu penting, khususnya dalam memberikan pelayanan pada masyarakat secara cepat, efektif, dan efisien.
Baca juga: Beda Nasib Bupati Blora dan Para Kadesnya soal Masa Jabatan
Untuk itu, kata dia, para kades dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif, dan cepat tanggap pada perkembangan situasi kehidupan di masyarakat. Ditambah, kades perlu memiliki kemampuan untuk mengelola sumber daya yang ada.
“Yakni mampu memanfaatkan, mengeksplorasi dan mengelola potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki. Sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat,” tutur Arief.
Meskipun desa memiliki kewenangan tersendiri dalam mengatur pemerintahannya, Arief pun meminta agar kewenangan tersebut dapat diselaraskan dengan segala program pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Oleh karena itu, Arief mengajak para kades untuk turut serta melaksanakan review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang berisi kebijakan maupun program selama dua tahun.
Baca juga: Pemkab Blora Sediakan Total Hadiah Rp 100 Juta untuk Konsumen yang Rajin Bayar Pajak Restoran
Berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan, Arief pun turut mengarahkan para kades untuk melaksanakan pembangunan selama dua tahun ini.
Pertama, kata Arief, perlu segera dilaksanakan koordinasi antar kades, seluruh perangkat desa, dan masyarakat; harmonisasi dan sinkronisasi program; dan kerja tim demi menyelesaikan segala mimpi yang ada di desa dalam penambahan masa jabatan.
Kedua, para kades perlu membuat program-program rehabilitasi rumah warga miskin, perbaikan sanitasi, dan upaya pencegahan serta penurunan angka stunting.
Kemudian, Arief juga berpesan agar anggaran desa dapat dilaksanakan secara transparan sesuai dengan asas kemanfaatan.
''Tolong kami titip bisa terus dikoordinasikan dan lanjutkan dana desa dengan baik dan transparan, serta hindari korupsi,” tegas Arief.
Bahkan, Arief juga meminta Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) desa untuk dilibatkan dalam segala proses pembangunan. Hal ini bertujuan agar para perempuan dapat mengambil peran dalam setiap kebijakan pemerintah desa, seperti anggaran desa untuk desa sehat, balita, pemanfaatan pekarangan, dan lainnya.