Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora Yayuk Windrati menjelaskan bahwa dasar dari perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Bupati Blora Nomor 400.10.2/252/2024 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024.
Selanjutnya, Yayuk meminta seluruh kades yang telah dikukuhkan untuk segera menyesuaikan diri dengan fungsi dan kewajibannya.
“Segera menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga desa yang lainnya. Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ucap Yayuk.
“Yang paling penting segera laksanakan dan menyusun review RPJMDes. Karena RPJMDes untuk perpanjangan masa jabatan dua tahun belum terakomodir di RPJMDes sebelumnya,” lanjutnya.
Sebagai informasi, dari 264 kades yang menerima SK perpanjangan masa jabatan dua tahun, sebanyak 225 kades yang masa jabatannya berakhir pada 19 September 2025 diperpanjang menjadi 19 September 2027.
Kemudian, 11 kades yang masa jabatannya berakhir pada 9 Desember 2025 diperpanjang menjadi 9 Desember 2027.
Selanjutnya, dua kades yang masa jabatannya berakhir pada 29 Desember 2027 diperpanjang menjadi 29 Desember 2029. Lalu, 18 kades yang masa jabatannya berakhir pada 17 Agustus 2029 diperpanjang menjadi 17 Agustus 2031.
Terakhir, delapan kades yang masa jabatannya berakhir pada 11 Oktober 2029 diperpanjang menjadi 11 Oktober 2031.
Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pemkab Blora Tanam 1.500 Pohon
Selain itu, saat ini, di Kabupaten Blora terdapat 6 (enam) desa yang dipimpin oleh penjabat (pj) kades, di antaranya Desa Kalinanas dan Desa Ngapus di Kecamatan Japah; Desa Berbak di Kecamatan Ngawen; dan Desa Sendangwungu di Kecamatan Banjarejo.
Selanjutnya, Desa Sitirejo di Kecamatan Tunjungan dan Desa Gombang di Kecamatan Bogorejo. Terdapat pula satu desa yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa yaitu Desa Nglebur di Kecamatan Jiken.
Lebih lanjut, agenda penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun ini turut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan OPD terkait.
Dalam agenda ini, dilaksanakan pula penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa se-Kabupaten Blora yang diwakili oleh 16 kades dan Kejaksaan Negeri Blora.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.