KOMPAS.com - Kendaraan bodong di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), diburu polisi.
Pada Kamis (13/6/2024), Polda Jateng bersama Polresta Pati menyita 33 sepeda motor dan enam mobil dari tiga kecamatan di Pati, yakni Sukolilo, Tambakromo, dan Trangkil.
Sepeda motor dan mobil tanpa surat lengkap itu didapat dari tiga orang berinisial AW, DS, dan DR, yang berasal dari tiga kecamatan tersebut.
"Dari satu desa terdapat satu pemilik," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng Kombes Johanson Simamora, Jumat (14/6/2024), dikutip dari Antara.
Mereka kini diperiksa polisi.
Baca juga: Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati, Warga Sebut Ada yang Takut Motornya Ikut Diangkut Polisi
Ia mengatakan, polisi menyita puluhan kendaraan itu karena sewaktu ditemukan tidak dilengkapi surat-surat resmi.
Sewaktu ditemukan, kendaraan-kendaraan tersebut diparkir di rumah warga. Petugas lantas memeriksa kecocokan mesin, surat, dan data pelaporan dari leasing yang kehilangan kendaraan.
"Kami masih menelusuri kendaraan ini diambil dari siapa? Itu yang masih hendak kita periksa," ucapnya.
"Keterangan sementara, mobil ini diterima dari gadai lalu tidak dibayar, akhirnya untuk dijual," imbuhnya.
Baca juga: Kendaraan Bodong yang Disita di Sukolilo Pati Bertambah Jadi 39, Rumah Warga Jadi Tempat Penyimpanan
Johanson menuturkan, jika dalam pemeriksaan diketahui bahwa kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut bermasalah, tidak menutup kemungkinan ketiga orang itu bakal diproses pidana.
"Status tiga orang ini masih didalami. Bisa naik menjadi tersangka nanti tergantung perannya," ungkapnya, Jumat, dilansir dari Tribun Jateng.
Dalam perburuan kendaraan bodong, polisi menemukan 23 motor dari Kecamatan Sukolilo, 10 motor dan lima mobil dari Tambakromo, serta satu mobil dari Trangkil.
Baca juga: 3 Kecamatan di Pati Jadi Target Operasi Kendaraan Bodong, Polisi Belum Tetapkan Tersangka