KOMPAS.com - Arman Dahona (30) warga Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau diamankan polisi atas kasus pembunuhan sang istri, Febenidar Laia (40).
Pelaku menikam istrinya bertubi-tubi hingga tewas di areal tanaman eukaliptus Desa Rantau Kasih Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Riau, Kamis (13/6/2024).
Saksi bahkan melihat Amran terus menghujamkan pisaunya meski sang istri sudah terkapar tak berdaya. Lalu pekerja meneriaki Amran agar menghentikan keberingasannya.
Amran sempat membersihkan pisaunya yang berlumuran darah dan kemudian berusaha kabur. Namun ia tak bisa berlari cepat karena kakinya memiliki riwayat cedera.
Baca juga: Tak Mau Bantu Kerja dan Marah-marah, Istri Dibunuh Suami di Kampar
Ia pun berhasil diamankan warga sekitar.
Pelaku sehari-hari bekerja sebagai penyiram bibit Eukaliptus. Saat bekerja, pelaku tak diharuskan membawa pisau.
Namun saat pembunuhan terjadi, pelaku ternyata membawa pisau yang disimpan di pakaian. Pisau tersebut yang digunakan untuk menikam sang istri.
Amran Dahona menikah dengan istrinya pada 2011 dan dikaruniai 4 orang anak.
"Anak paling besar (sulung) lahir 2013 (berusia 11 tahun). Yang paling kecil (bungsu) baru 5 tahun," kata Kasat Reskrim Kampar Kiri Hilir, Ipda David Gusmanto, Jumat (13/6/2024).
Sementara itu Kapolsek Kampar Kiri Hilir, Iptu Irwan Fikri, menyatakan motif pembunuhan lantaran pelaku kesal istrinya tak membantu bekerja.
Baca juga: Suami di Karimun Bunuh Istri, Kesal Korban Tak Pernah Masak dan Mertua Ikut Campur
Awalnya, pelaku dan korban berangkat kerja sekitar pukul 09.00 WIB. Pada pukul 12.00 WIB, korban kelelahan dan istirahat. Namun, pelaku meminta istrinya untuk tetap bekerja hingga selesai.
"Pelaku memanggil dan mengatakan, tolong bantu aku menyelesaikan nyiram bibit," tuturnya.
Korban tak mengindahkan permintaan tersebut sehingga pelaku emosi. Pisau yang dibawa dari rumah digunakan untuk menikam korban berulang kali hingga tewas.
"Pelaku menusuk perut korban beberapa kali sampai korban meninggal di TKP," lanjutnya.
Di hadapan posisi Amran sempat menangis menyadari bahwa ia telah membunuh sang istri.
Kepada petugas kepolisian, Amran mengaku istrinya sempat memukulnya hingga mereka sempat bergelut di tanah.
Saat emosi memuncak, Amran menarik pisau dari sweater hoodie yang dikenakannya. Lalu pisau itu ditusukkan berkali-kali sampai Febeidar tewas.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 14 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 338 junto Pasal 340 KUHP.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor: Reni Susanti), TribunPekanbaru.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.