KARIMUN, KOMPAS.com - Tersangka kasus pembunuhan istri sendiri menggunakan sikat gigi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Iwan (31), terancam hukuman mati.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, Iwan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Pasalnya 340 dan 338," kata Fadli yang dijumpai di Karimun, Kamis (30/5/2024) sore.
Sementara unsur yang membuat penyidik menyangkakan Iwan melakukan pembunuhan berencana karena memiliki niat untuk membunuh istrinya, Risma (19).
Baca juga: Fakta dan Kronologi Suami Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi di Karimun
"Dia sakit hati dengan istrinya, sudah berniat membunuh istrinya, dan dia menunggu istrinya pulang," kata Fadli.
Selain itu, Iwan juga menyiapkan rencana pembunuhan, termasuk menyiapkan batang sikat gigi yang digunakan untuk menusuk leher korban.
"Selain dicekik, dia memastikan lagi istrinya (meninggal) dengan menusuk," tambah Fadli.
Fadli menyebutkan, berkas penyidikan telah dikirimkan ke kejaksaan. "Nunggu P21. Ada keterangan saksi ahli kemarin," ujar dia.
Diketahui Iwan membunuh Risma pada Sabtu (4/5/2024) malam. Korban dibunuh di kamar rumah kontrakan mereka, di Jalan Paya Togok, Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Ciamis, Korban Dimutilasi
Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban, Nurida (49), yang datang ke kontrakan anaknya, Minggu (5/5/2024) pagi.
Ibu korban terkejut melihat anaknya sudah tidak bernyawa, telentang di atas kasur dengan leher tertancap batang sikat gigi.
Pada Minggu siang, Unit Reskrim Polsek Kundur Utara membekuk Iwan yang berusaha kabur, di pelabuhan speed boat Tanjung Berlian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Iwan menusuk leher korban dengan batang sikat gigi yang sebelumnya telah diruncingkan.
Ia mengaku cemburu dengan istrinya yang berhubungan dengan laki-laki lain.
Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Bandung, Pelaku Ngamuk Saat Lihat Pesan Pria Lain
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.