LAMPUNG, KOMPAS.com - Uang hasil bisnis narkoba jaringan Fredy Pratama sebanyak Rp29 miliar diserahkan ke kas negara.
Penyerahan uang itu sekaligus pelimpahan tahap 2 atas dua orang tersangka kurir jaringan itu, Dedy Setiawan dan Achmad Afandi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Baca juga: 60 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama Dimusnahkan, 4 Tersangka Baru Ditangkap
Penyerahan uang dalam bentuk tunai sebanyak lebih dari 58 bundel tumpukan itu dilakukan di Kejati Lampung, Kamis (26/10/2023).
Setelah diserahterimakan dari Polda Lampung ke Kejati Lampung, uang itu lalu dimasukkan ke kas negara melalui bank BRI.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan, uang sebesar Rp 29 miliar ini diperoleh dari pengungkapan kasus jaringan Fredy Pratama.
"Hari ini diserahkan dua orang tersangka atas nama AA dan DS serta uang hasil bisnis narkotika sebesar Rp 29 miliar," katanya, Kamis siang.
Helmy menjabarkan rincian uang tersebut adalah Rp 24 miliar dari tersangka Dedy Setiawan dan Rp 5 miliar dari tersangka Andri Gustami, M Rivaldo, M Ahyat dan M Fikri (dalam proses sidang).
Sementara itu, Kajati Lampung Nanang Sigit memastikan, penuntutan terhadap jaringan narkoba ataupun peredaran narkoba lainnya akan dilakukan secara maksimal.
"Kita akan tuntut secara maksimal," katanya.
Baca juga: Fakta Sidang AKP Andri, Kurir Gembong Narkotika Fredy Pratama
Menurutnya penuntutan maksimal ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan contoh kepada masyarakat agar tidak terlibat narkoba.
Diketahui, kurir jaringan Fredy Pratama bernama Fajar Reskianto dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.