LAMPUNG, KOMPAS.com - Fajar Reskianto (26) kurir jaringan narkotika Fredy Pratama dituntut penjara seumur hidup karena terlibat peredaran 21 kilogram (kg) sabu-sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut Irma Lestari di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa (24/10/2023) siang.
Dalam tuntutannya, Jaksa Irma menyatakan, Fajar Reskianto terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: AKP Andri Sebut Terlibat Jaringan Fredy Pratama karena Kecewa, Pengamat: Niatnya Sudah Menyimpang
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa," kata Irma saat membacakan tuntutannya, Selasa siang.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendro Wicaksono itu, Jaksa Irma menyebut perbuatan terdakwa dengan barang bukti puluhan kilogram sabu-sabu telah merusak generasi bangsa.
Baca juga: Jelang Disidang karena Jadi Kurir Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Bungkam
Sementara itu, pengacara terdakwa Adi Widya Hunandika mengaku pihaknya keberatan atas tuntutan jaksa.
Menurutnya, terdakwa sendiri tidak tahu barang narkotika yang diambil seberat 21 kilogram.
"Terdakwa melakukan itu karena tuntutan ekonomi, fakta di persidangan terdakwa juga tidak tahu jumlah berat narkotikanya," kata Adi.
Atas tuntutan ini, Adi mengaku akan mengajukan pledoi pada sidang mendatang.
Sebelumnya diberitakan, Fajar menyebutkan mendapat informasi menjadi kurir dari seorang temannya yang kemudian memberikan pin BBM (BlackBerry Messenger) Fredy Pratama.
"Saya disuruh download BBM (BlackBerry Messenger) terus invite pin The Secret," kata Fajar.
Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono itu, terdakwa Fajar menyebut hanya dua kali berkomunikasi dengan "The Secret" alias Fredy Pratama.
Komunikasi pertama Fajar dihubungi oleh Fredy Pratama alias The Secret untuk menjadi kurir sabu-sabu setelah meng-invite pin BBM sang gembong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.