Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Kaki Tangan Fredy Pratama Didakwa Peredaran Narkotika dan Pencucian Uang

Kompas.com - 20/10/2023, 15:11 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Lima orang kaki tangan bandar sabu internasional Fredy Pratama masuk ke "meja hijau" persidangan di Lampung.

Kelimanya didakwa terlibat jaringan peredaran narkotika dan pencucian uang.

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Samsumar Hidayat mengatakan, tiga berkas perkara atas kasus narkoba telah diterima pengadilan.

Baca juga: Terlibat Jaringan Narkotika Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Dipecat

Tiga berkas perkara itu atas nama Andri Gustami, M Rivaldo, serta M Ahyat dan M Fikri Noufal (satu berkas).

"Berkas atas nama terdakwa M Ahyat dan M Fikri satu berkas," kata dia di PN Tanjung Karang, Jumat (20/10/2023).

Sedang satu perkara lainnya atas nama Fajar Reskianto telah menjalani persidangan dan dalam proses penuntutan oleh jaksa.

Baca juga: Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Terima Rp 1,3 Miliar

Berkas perkara AKP Andri Gustami teregistrasi dengan nomor 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk. AKP Andri Gustami didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua, didakwa Pasal 137 huruf a Juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian berkas perkara M Rivaldo alias KIF teregistrasi dengan nomor 828/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

Orang kepercayaan Fredy Pratama ini didakwa Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lalu Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, berkas perkara atas nama M Ahyat dan M Fikri teregistrasi dengan nomor 829/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

Keduanya didakwa Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lalu, Pasal 137 huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Persidangan perkara atas nama M Rivaldo, M Ahyat dan M Fikri akan dipimpin oleh Achmad Rifai dan dua hakim anggota Agus Windana dan RA Rizkiyati," katanya.

Sidang perdana AKP Andri Gustami, M Rivaldo, M Ahyat dan M Fikri ini dijadwalkan digelar pada Senin (23/10/2023) besok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com