Salin Artikel

5 Kaki Tangan Fredy Pratama Didakwa Peredaran Narkotika dan Pencucian Uang

LAMPUNG, KOMPAS.com - Lima orang kaki tangan bandar sabu internasional Fredy Pratama masuk ke "meja hijau" persidangan di Lampung.

Kelimanya didakwa terlibat jaringan peredaran narkotika dan pencucian uang.

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Samsumar Hidayat mengatakan, tiga berkas perkara atas kasus narkoba telah diterima pengadilan.

Tiga berkas perkara itu atas nama Andri Gustami, M Rivaldo, serta M Ahyat dan M Fikri Noufal (satu berkas).

"Berkas atas nama terdakwa M Ahyat dan M Fikri satu berkas," kata dia di PN Tanjung Karang, Jumat (20/10/2023).

Sedang satu perkara lainnya atas nama Fajar Reskianto telah menjalani persidangan dan dalam proses penuntutan oleh jaksa.

Berkas perkara AKP Andri Gustami teregistrasi dengan nomor 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk. AKP Andri Gustami didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua, didakwa Pasal 137 huruf a Juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian berkas perkara M Rivaldo alias KIF teregistrasi dengan nomor 828/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

Orang kepercayaan Fredy Pratama ini didakwa Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lalu Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, berkas perkara atas nama M Ahyat dan M Fikri teregistrasi dengan nomor 829/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

Keduanya didakwa Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lalu, Pasal 137 huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Persidangan perkara atas nama M Rivaldo, M Ahyat dan M Fikri akan dipimpin oleh Achmad Rifai dan dua hakim anggota Agus Windana dan RA Rizkiyati," katanya.

Sidang perdana AKP Andri Gustami, M Rivaldo, M Ahyat dan M Fikri ini dijadwalkan digelar pada Senin (23/10/2023) besok.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/20/151124278/5-kaki-tangan-fredy-pratama-didakwa-peredaran-narkotika-dan-pencucian-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke