Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir 21 Kg Sabu Gembong Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Kompas.com - 15/11/2023, 13:49 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kurir sabu jaringan Fredy Pratama divonis penjara selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Kurir bernama Fajar Reskianto (26) itu dinyatakan terbukti bersalah atas penyelundupan sabu-sabu seberat 21 kilogram.

Jaksa penuntut perkara ini, Irma Lestari membenarkan terdakwa telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

"Sidang putusan telah dilaksanakan pada Selasa kemarin," kata Irma saat dihubungi, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Terancam 20 Tahun Penjara, Lian Silas Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Akan Disidang di Banjarmasin

Irma mengatakan majelis hakim yang diketuai Hendro Wicaksono menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

"Vonis majelis hakim pidana penjara selama 20 tahun," kata Irma.

Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 2 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Irma mengatakan vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dimohonkannya yakni pidana penjara seumur hidup.

Atas putusan ini, Irma mengatakan pihak kejaksaan masih pikir-pikir selama 7 hari.

Diberitakan sebelumnya, Fajar Reskianto dituntut penjara seumur hidup karena terlibat peredaran 21 kilogram sabu-sabu.

Baca juga: Kurir Jaringan Fredy Pratama Beli Mobil Cuma buat Antar Sabu dari Riau ke Lampung

Dalam tuntutannya, Jaksa Irma menyatakan Fajar Reskianto terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Irma menyebut perbuatan terdakwa dengan barang bukti puluhan kilogram sabu-sabu telah merusak generasi bangsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Regional
Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com