LAMPUNG, KOMPAS.com - Kurir sabu jaringan Fredy Pratama divonis penjara selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Kurir bernama Fajar Reskianto (26) itu dinyatakan terbukti bersalah atas penyelundupan sabu-sabu seberat 21 kilogram.
Jaksa penuntut perkara ini, Irma Lestari membenarkan terdakwa telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
"Sidang putusan telah dilaksanakan pada Selasa kemarin," kata Irma saat dihubungi, Rabu (15/11/2023).
Irma mengatakan majelis hakim yang diketuai Hendro Wicaksono menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
"Vonis majelis hakim pidana penjara selama 20 tahun," kata Irma.
Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 2 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Irma mengatakan vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dimohonkannya yakni pidana penjara seumur hidup.
Atas putusan ini, Irma mengatakan pihak kejaksaan masih pikir-pikir selama 7 hari.
Diberitakan sebelumnya, Fajar Reskianto dituntut penjara seumur hidup karena terlibat peredaran 21 kilogram sabu-sabu.
Baca juga: Kurir Jaringan Fredy Pratama Beli Mobil Cuma buat Antar Sabu dari Riau ke Lampung
Dalam tuntutannya, Jaksa Irma menyatakan Fajar Reskianto terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Irma menyebut perbuatan terdakwa dengan barang bukti puluhan kilogram sabu-sabu telah merusak generasi bangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.