Salin Artikel

Rivaldo, Operator Pengendali Jaringan Fredy Pratama, Dituntut Hukuman Mati

Rivaldo berperan mengatur kendali kurir-kurir jaringan tersebut untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu melintasi wilayah Sumatera.

Jaksa penuntut Eka Aftarini menyebutkan, Rivaldo berperan penting mengatur "lalu lintas" kurir jaringan Fredy Pratama.

"Terdakwa berperan mengatur tempat penginapan hingga penjemputan narkoba yang dilakukan oleh kurir," kata Eka dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (1/2/2024) siang.

Jaksa Eka juga mengatakan, Rivaldo menjalin komunikasi dengan AKP Andri Gustami (berkas terpisah) untuk memuluskan penyelundupan ratusan kilogram sabu melewati Selat Sunda melalui Pelabuhan Bakauheni.

Pengaturan alur perjalanan sabu ini dilakukan oleh Rivaldo di setiap provinsi yang dilintasi hingga narkotika itu tiba tempat terakhir.

Pada tuntutannya, Jaksa Eka mengatakan, Rivaldo terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat sebagaimana dalam Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa," kata Jaksa Eka.

Atas tuntutan itu, Rivaldo mengatakan akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan AKP Andri Gustami dituntut pidana mati karena terlibat peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Tuntutan itu dimohonkan Jaksa penuntut Eka Aftarini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (1/2/2024) siang.

Dalam tuntutannya, Jaksa Eka mengatakan, tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan Andri Gustami dalam perkara tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/01/155501678/rivaldo-operator-pengendali-jaringan-fredy-pratama-dituntut-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke