LAMPUNG, KOMPAS.com - Jaksa menuntut pidana mati terhadap Rivaldo alias KIP, operator pengedali jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Rivaldo berperan mengatur kendali kurir-kurir jaringan tersebut untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu melintasi wilayah Sumatera.
Jaksa penuntut Eka Aftarini menyebutkan, Rivaldo berperan penting mengatur "lalu lintas" kurir jaringan Fredy Pratama.
"Terdakwa berperan mengatur tempat penginapan hingga penjemputan narkoba yang dilakukan oleh kurir," kata Eka dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (1/2/2024) siang.
Baca juga: Kepala BNN Lampung Bantah Ada Honorernya Terlibat Jaringan Fredy Pratama
Jaksa Eka juga mengatakan, Rivaldo menjalin komunikasi dengan AKP Andri Gustami (berkas terpisah) untuk memuluskan penyelundupan ratusan kilogram sabu melewati Selat Sunda melalui Pelabuhan Bakauheni.
Pengaturan alur perjalanan sabu ini dilakukan oleh Rivaldo di setiap provinsi yang dilintasi hingga narkotika itu tiba tempat terakhir.
Pada tuntutannya, Jaksa Eka mengatakan, Rivaldo terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat sebagaimana dalam Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa," kata Jaksa Eka.
Baca juga: Jadi Kurir Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Dituntut Pidana Mati
Atas tuntutan itu, Rivaldo mengatakan akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan AKP Andri Gustami dituntut pidana mati karena terlibat peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Tuntutan itu dimohonkan Jaksa penuntut Eka Aftarini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (1/2/2024) siang.
Dalam tuntutannya, Jaksa Eka mengatakan, tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan Andri Gustami dalam perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.