KOMPAS.com - Empat bocah laki-laki menjadi korban sodomi seorang pria asal Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial NS (42).
Pelaku nekat melancarkan aksinya kepada korban dengan bujuk rayu iming-iming mainan dan handphone.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditangkap polisi dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
Baca juga: Diimingi Mainan dan HP, Pria di Tanah Bumbu Sodomi Dua Anak Lelaki
Kapolsek Simpang Empat, AKP Tony Haryono mengatakan, sebelum disodomi, para korban diimingi mainan dan Handphone.
"Setelah diberikan hadiah, pelaku langsung menjalankan aksinya menyodomi korbannya," ujar dia dalam keterangannya yang diterima, Senin.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban melapor ke orangtuanya.
Selanjutnya, polisi berhasil menangkap pelaku yang mengakui perbuatannya.
Dari hasil interogasi kepolisian, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya terhadap 4 anak lelaki.
Namun, korban pelecehan seksual baru dua orang yang melaporkan kasusnya ke polisi.
"Sampai saat ini baru 2 korban yang melapor, sedangkan 2 korban pelecehan seksual masih pengakuan pelaku," ungkap dia.
Baca juga: Beri Roti dan Uang Rp 100.000, Pria di Lubuklinggau Sodomi Anak Tiri Berusia 6 Tahun
Dari pemeriksaan polisi, pelaku ternyata pernah terjerat kasus yang sama.
Untuk itu, polisi masih mendalami kemungkinan masih adanya korban lain.
"Pelaku merupakan Residivis kasus yang sama beberapa tahun lalu dan kami masih melakukan pendalaman apakah masih ada korban lain," pungkas dia.
Kini pelaku diamankan di Polsek Simpang Empat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.