BENGKULU, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, menuntut penjara 20 tahun penjara denda Rp 5 miliar terhadap terdakwa oknum guru honorer, KM (32) pelaku sodomi 30 murid di SD Kabupaten Bengkulu Utara.
Tuntutan ini dibacakan JPU dalam sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Kejari Bengkulu Utara.
Baca juga: Guru Honorer di Bengkulu Utara yang Sodomi dan Cabuli 25 Muridnya Ditangkap
JPU Kejari Bengkulu Utara Edo Putra Utama menyatakan, berdasarkan keterangan puluhan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti sah melakukan perbuatan asusila terhadap 30 orang lebih anak didiknya sejak 2018-2023.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dituntut pasal 82 ayat (2) dan ayat(4)Jo pasal 76E Undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain itu, terdakwa Kakak Mulyana juga dituntut hukuman pidana selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Berdasarkan keterangan puluhan saksi dan alat bukti dipersidangan serta petunjuk pimpinan, kami dengan ini menyatakan terdakwa Kakak Mulyana selaku guru honorer terbukti sah melakukan perbuatan asusila terhadap 30 orang anak didiknya dan atas perbuatannya, terdakwa kami jatuhkan tuntutan pidana selama 20 tahun penjara denda Rp 5 miliar," ujar JPU Kejari Bengkulu Utara, Edo Putra Utama dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/9/2023).
Baca juga: Guru Ekstrakulikuler Pencak Silat Diduga Sodomi Siswa SD di Probolinggo
Majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan minggu depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Sebelumnya diberitakan pada April 2023, Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara, beserta Polsek Napal Putih, Polda Bengkulu, meringkus seorang oknum guru honorer KM (32). Ia diduga mencabuli serta menyodomi 30 siswanya sejak 2019.
Pelaku mengiming-imingi korban yang merupakan murid SD itu dengan uang Rp 20 ribu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.