Salin Artikel

Pria di Kalbar Sodomi Dua Bocah di Bawah Umur, Korban Diancam Senjata Tajam

Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Ardiansyag mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melaporkan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.

“Orangtuanya yang tak terima dan langsung membuat pengaduan. Dari hasil penyelidikan, pelaku kita tangkap di rumahnya, untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Ade kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Menurut Ade, saat ini telah ada dua orang anak di bawah umur yang membuat laporan sebagai korban. Namum polisi menduga jumlah korban lebih dari itu.

“Untuk korban masih kita dalami dengan memeriksa pelaku secara intensif,” ujar Ade.

Ade menerangkan, perbuatan pelaku dilakukan dengan modus iming-iming memberikan buah kepada korban. Lalu pelaku menyuruh korban masuk ke dalam rumah.

Saat di rumah, pelaku mengunci pintu dan memaksa korban. Bahkan pelaku juga dilaporkan menganiaya korban sebelum dilecehkan.

Ade menegaskan, berdasarkan pengakuan pelaku dan keterangan korban, penyidik akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Ade menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara mencapai 15 tahun.

“Pelaku mengaku menyodomi anak-anak karena kerap menonton film dewasa,” ujar Ade.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/02/150419678/pria-di-kalbar-sodomi-dua-bocah-di-bawah-umur-korban-diancam-senjata-tajam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke