Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Swasta di Tanjungpinang Nekat Gelapkan Uang Ibadah Kurban

Kompas.com - 22/09/2023, 15:06 WIB
Elhadif Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Seorang karyawan swasta di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), nekat menggelapkan uang ibadah kurban Hari Raya Idul Adha.

Akibatnya pria berinisial MRS (37), warga Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, tersebut harus berurusan dengan aparat yang berwajib.

MRS ditangkap Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Rabu (20/9/2023) sekira pukul 23.15 WIB.

Baca juga: 6 Tahun Buron, DPO Kasus Penggelapan Ditangkap Kejari Bandar Lampung

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyanki menjelaskan, pada bulan Juni 2023 pengurus Masjid Al-Mujahid di Jalan RH Fisabilillah, Kota Tanjungpinang, membentuk panitia pengurus kurban.

Panitia mengumpulkan dana untuk pembelian sapi. Jumlah peserta kurban berjumlah 7 orang, untuk setiap satu ekor sapi. Kemudian masing-masing peserta menyetorkan uang sebesar Rp 3.200.000.

Kemudian ditetapkan pelaksanaan pemotongan hewan kurban, dengan jumlah lima ekor sapi, pada 29 Juni 2023.

Baca juga: Direktur PT OMB Manggarai Barat Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dalam Jabatan

Namun pengurus kurban Masjid Al-Mujahid menemukan jika uang pembelian sapi tidak diserahkan seluruhnya kepada pedagang.

Saat mengantarkan hewan kurban, pedagang meminta kekurangan uang pembelian sapi kepada panitia, dengan jumlah Rp 50 juta lebih.

"Uang kurban tidak seluruhnya diserahkan kepada penjual sapi dan sebagian diambil oleh MRS," kata Darma Jumat (22/09/2023).

Oleh karena itu MRS dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan.

Menanggapi laporan tersebut Polresta Tanjungpinang kemudian melakukan penyelidikan.

MRS sempat melarikan diri ke Kota Batam dan diduga menggunakan uang hasil penggelapan untuk kepentingan pribadi.

Pada Rabu malam, Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi jika MRS sedang berada di Jalan Gatot Subroto. Polisi pun mengamankan MRS dan membawanya ke Polresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat tindakannya MRS disangkakan melanggar Pasal 374 dan/atau Pasal 378 KUHPidana tentang tindak penipuan dan penggelapan.

AKP Darma mengingatkan agar masyarakat akan pentingnya integritas dan kejujuran dalam pelaksanaan ibadah ataupun kegiatan sosial lainnya.

"Kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Tanjungpinang dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak warga masyarakat. Kami juga mengingatkan pentingnya integritas dan kejujuran dalam pelaksanaan ibadah kurban dan kegiatan sosial lainnya," papar Darma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com